Berita Bekasi Nomor Satu

Pegawai SPPG Jadi PPPK, Guru Honorer dan Madrasah di Bekasi Merasa Dianaktirikan

ILUSTRASI: Guru MTs Al-Masthuriyah mengajar di kelas. Seleksi PPPK formasi guru madrasah belum dibuka sampai saat ini. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keputusan pemerintah mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus memicu pertanyaan dan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik. Di Bekasi, isu ini ramai diperbincangkan. khususnya oleh guru honorer dan guru madrasah swasta yang selama bertahun-tahun berjuang menuntut kepastian status dan kesejahteraan.

Ketua DPD Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kota Bekasi, Gumbad Syah, mengakui bahwa kebijakan tersebut menjadi topik diskusi di kalangan guru madrasah, meski belum mencuat secara terbuka. Menurutnya, guru-guru madrasah mempertanyakan logika kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan tenaga pendidik dan pekerja di sektor lain.

“Pasti jadi perbincangan di antara teman-teman guru, meski tidak terlalu santer. Pertanyaan dasarnya sederhana, kenapa pengangkatan PPPK di SPPG bisa dilakukan, sementara di madrasah terasa sangat sulit,” ujar Gumbad.

Di Kota Bekasi saja, terdapat sekitar 9.500 guru madrasah swasta yang telah mengabdi, sebagian di antaranya hingga puluhan tahun. Namun, pengabdian panjang tersebut belum berbanding lurus dengan perhatian negara. Status kepegawaian guru madrasah swasta masih berada di bawah yayasan, dengan kesejahteraan yang bergantung pada kemampuan lembaga masing-masing.

Menurut Gumbad, pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK merupakan salah satu tuntutan utama yang terus diperjuangkan. Ia menilai, status PPPK bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap peran guru madrasah dalam mencerdaskan bangsa.

“Kalau yang PNS jelas dapat perhatian negara. Tapi guru madrasah swasta merasa seperti bukan bagian dari negara. Secara administratif pun banyak yang belum terdata dengan baik,” katanya.

Keresahan serupa juga dirasakan guru honorer di Kabupaten Bekasi. Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Bekasi, Prawiro Sudirjo, menyebut pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK telah memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan guru honorer yang masih tersisa.

Secara nasional, diperkirakan masih ada sekitar 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK. Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di sekolah negeri.“Memang ada teman-teman guru yang mengatakan ini tidak adil,” ujar Prawiro.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan struktural antara guru dan petugas SPPG. Guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sementara SPPG berada langsung di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Perbedaan ini berdampak pada penganggaran, regulasi, hingga kecepatan pengambilan kebijakan.

“Kalau guru sangat tergantung daerah, ada atau tidaknya anggaran. Sedangkan SPPG berada di lembaga pusat,” jelasnya.

Namun demikian, Prawiro mengaku masih mempertanyakan status petugas inti SPPG yang dikelola oleh pihak swasta, tetapi digaji oleh negara. Ia menilai, kebijakan ini belum disosialisasikan secara utuh kepada publik.
Di tengah ketidakpastian itu, guru honorer berharap pemerintah tetap membuka ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mereka tidak dirumahkan. Selain itu, sertifikasi guru juga dinantikan sebagai jalan menuju peningkatan kesejahteraan.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya. Hak tersebut termasuk tunjangan hari raya sesuai ketentuan perundang-undangan.“Kalau sudah ASN, ya haknya sama sesuai Undang-Undang ASN,” kata Dadan.

BGN mencatat, hingga 1 Juli 2025 sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK. Jumlah itu akan bertambah sekitar 32 ribu orang pada 1 Februari 2026. Dari angka tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan kepala SPPG lulusan program Sarjana Penggerak, sementara sisanya diisi oleh tenaga akuntan dan ahli gizi.

Kebijakan ini turut memicu kecemburuan di kalangan guru madrasah swasta. Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menilai, madrasah swasta dan SPPG sama-sama merupakan lembaga nonpemerintah, sehingga seharusnya diperlakukan setara.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik menegaskan, madrasah swasta selama ini memegang peran penting dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin dan wilayah marginal. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan kebijakan afirmatif dari negara.

Pengamat pendidikan sekaligus pengurus PGRI, Jejen Musfah, menilai peluang guru swasta dan madrasah untuk menjadi PPPK sebenarnya ada, tergantung kemauan politik pemerintah. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan serius, mulai dari kekurangan guru di madrasah negeri hingga keterbatasan anggaran, mengingat sekitar 90 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta.
Menurut Jejen, persoalan utama guru madrasah bukan semata status PPPK, tetapi kesejahteraan. Selain PPPK, peningkatan kesejahteraan dapat ditempuh melalui tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang telah lulus pendidikan profesi.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid, menilai kebijakan pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK mencederai rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan negara yang keliru. Ia menegaskan, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

“Guru tidak diakui, tidak disejahterakan. Ini bukan sekadar salah sasaran, tapi pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegasnya.

JPPI juga menyoroti fakta bahwa masih ada sekitar empat juta anak putus sekolah, sementara negara dinilai lebih fokus pada proyek Makan Bergizi Gratis. Menurut Ubaid, jika dibiarkan, kebijakan ini berpotensi mengorbankan masa depan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kesejahteraan guru adalah kewajiban negara. Mengabaikannya sama dengan mempertaruhkan masa depan bangsa,” pungkasnya.(sur /wan/ttg)