Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pengamen Curi Motor di Serang Baru Bekasi, Korban Pilih Ikhlas

Dua orang pengamen kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB itu terekam kamera pengawas. FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang pengamen kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB itu terekam kamera pengawas.

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pengamen berjalan di sekitar lokasi. Satu orang memainkan gitar, sementara satu lainnya bernyanyi sambil bertepuk tangan.

Saat berada di depan rumah warga, pelaku yang tidak membawa gitar masuk ke garasi. Ia mengambil sepeda motor milik penghuni rumah, menyalakannya lalu kabur dengan membonceng rekannya.

Pemilik rumah, Ida, mengungkapkan dirinya lupa mencabut kunci sepeda motor matik miliknya meski stang kendaraan telah dikunci.

“Saya ingat sudah mengunci stang motor, tapi memang kuncinya lupa dicabut,” kata Ida, di Serangbaru, Rabu (4/2).

Meski wajah para pelaku terlihat jelas dalam rekaman CCTV, Ida bersama suaminya memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Awalnya memang mau lapor, tapi kata suami, sudah kita ikhlaskan saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Pujianto, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan membahas langkah-langkah antisipasi ke depan. Sebetulnya kami tidak ingin terlalu ketat, seperti melarang pemulung dan pengemis tapi karena sudah ada kejadian seperti ini, kami perlu mengambil tindakan,” terang Puji.

Terpisah, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya peristiwa pencurian sepeda motor tersebut. Pihaknya menerima informasi tersebut dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dan Reskrim Polsek Serang Baru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hotma menjelaskan, korban tidak membuat laporan polisi karena kendaraan yang dicuri tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Setelah tiba di TKP, kami melakukan interogasi terhadap orang yang menguasai kendaraan tersebut. Ternyata kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi atau bukti kepemilikan lainnya karena kendaraan tersebut merupakan jaminan utang dari temannya,” terang Hotma.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan kendaraan dengan baik dan melengkapinya dengan kunci ganda. Selain itu, hindari menerima atau menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi maupun asal-usul yang jelas,” tandasnya. (ris)