Berita Bekasi Nomor Satu

Ambil CCTV, Mantan Sopir Inara Rusli Ternyata Tak Diizinkan Naik Lantai Atas

Potret Inara Rusli. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tabir misteri terkait sosok yang diduga menyebarkan rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli perlahan mulai menemukan titik terang. Mantan sopir pribadi Inara, Agung Maryanto, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring penyelidikan kasus dugaan akses ilegal terhadap sistem CCTV di kediaman Inara.

Menanggapi pemanggilan Agung Maryanto, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa sang mantan sopir tidak pernah tinggal di rumah tersebut. 

Bahkan, Inara disebut telah memberi batasan tegas terkait area rumah yang boleh diakses oleh Agung selama bekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Inara, Herlina.

Menurut Herlina, Agung hanya diperbolehkan berada di lantai satu rumah, sebatas untuk keperluan antar-jemput dan aktivitas yang berkaitan dengan anak-anak. 

Ia dilarang keras memasuki lantai dua dan tiga yang merupakan area privat. Oleh karena itu, tindakan Agung yang diduga mengakses dan mengambil rekaman CCTV dari area tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak etis.

“Selama ini dia hanya di lantai satu, datang untuk menjemput dan mengantar anak-anak. Tidak pernah diperbolehkan naik ke lantai dua dan tiga. Jadi Inara sendiri juga tidak mengetahui bagaimana rekaman itu bisa diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Herlina, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Putusan Cerai dengan Wendy Walters Bocor, Reza Arap Disebut Selingkuh dengan Banyak Wanita

Kuasa hukum Inara lainnya, Daru Quthny, turut membenarkan bahwa Agung Maryanto memang bekerja sebagai sopir di rumah tersebut selama kurang lebih empat tahun. Namun, Daru menjelaskan bahwa gaji Agung selama ini dibayarkan oleh Virgoun. 

Meski demikian, ia menyayangkan tindakan Agung yang mengambil inisiatif mengakses CCTV dengan dalih mendengar suara mencurigakan di dalam rumah.

Menurut Daru, dalam hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga, terdapat batasan yang seharusnya tidak dilanggar. Ia menilai, meskipun seseorang digaji dan bekerja cukup lama, bukan berarti memiliki kebebasan untuk memasuki area privat atau mengakses sistem keamanan tanpa izin.

“Kalau kita punya sopir atau ART yang kita gaji, tidak serta-merta mereka berani melakukan hal seperti itu. Kecuali memang ada indikasi tindak pidana serius, seperti dugaan pembunuhan atau hal lain yang mendesak, itu baru menjadi persoalan berbeda,” tegas Daru.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumah Inara Rusli. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video tersebut. (ce2)