Berita Bekasi Nomor Satu

Dewas Dorong Perumda Tirta Bhagasasi Tingkatkan PAD

DEWAS: Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Bagas Sugeng Triyanto (kiri) dan Romli Romliandi (kanan), foto bersama. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengawas (Dewas) mendorong Perumda Tirta Bhagasasi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penguatan kinerja bisnis serta evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga.

Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Bagas Sugeng Triyanto, mengatakan bahwa selain menjalankan fungsi pelayanan publik, badan usaha milik daerah (BUMD) juga dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.

“Pesan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menekankan agar Dewas bersama Direksi memastikan Perumda Tirta Bhagasasi mampu meningkatkan PAD,” kata Bagas, baru-baru ini.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Terus Evaluasi Kerja Sama Pihak Ketiga untuk Tingkatkan Pendapatan dan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, orientasi peningkatan PAD menjadi bagian dari program kerja Dewas. Dorongan tersebut sejalan dengan kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang tengah mengevaluasi kinerja seluruh BUMD guna memperkuat kas daerah.

Pemkab Bekasi, lanjut Bagas, berharap penyertaan modal (PM) yang digelontorkan kepada BUMD dapat memberikan dampak langsung bagi pembangunan daerah. Ke depan, peningkatan PM juga diarahkan untuk pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat.

Sebagai Dewas, pihaknya terus memotivasi jajaran direksi agar aktif menggali potensi pengembangan usaha yang mampu meningkatkan pendapatan perusahaan tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan.

Selain itu, Dewas Perumda Tirta Bhagasasi juga memfokuskan perhatian pada penyelesaian sejumlah persoalan strategis, salah satunya evaluasi kerja sama dengan badan usaha swasta yang telah berjalan selama ini.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Perkuat Soliditas Demi Tingkatkan Penyediaan Air Bersih

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, menegaskan bahwa evaluasi tersebut penting karena sejumlah perjanjian lama dinilai kurang menguntungkan perusahaan.

“Selama bertahun-tahun, ada kerja sama yang dirasa tidak memberikan manfaat optimal bagi BUMD. Karena itu, perlu dievaluasi melalui mekanisme yang sesuai aturan dan tidak melanggar hukum,” kata Ani.

Ia menekankan, setiap kerja sama investasi harus mengedepankan prinsip saling menguntungkan. “Tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain,” ujarnya.

Dewas merupakan kepanjangan tangan KPM Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Plt Bupati Bekasi. Karena itu, agenda Dewas sejalan dengan arah kebijakan direksi, termasuk rencana besar pada 2026 untuk melakukan evaluasi kerja sama serta restrukturisasi utang dengan pihak ketiga.

Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, menyebut evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi agenda utama dalam program kerja tahun ini.

“Akan ada restrukturisasi utang. Kami berupaya agar perusahaan ini lebih baik ke depan. Tahun ini fokus berbenah,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pegawai menjadikan 2026 sebagai tahun penguatan soliditas internal.

“Dewan Pengawas memberi perhatian besar terhadap keberlanjutan perusahaan. Kami tidak ingin Perumda Tirta Bhagasasi terus terpuruk,” kata Daud.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, menegaskan bahwa kerja sama dengan badan usaha swasta tetap dimungkinkan sesuai regulasi, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam penyertaan modal.

Namun, ia menekankan bahwa ke depan kerja sama investasi hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan air bersih, bukan sekadar keinginan.

“Evaluasi masih terus dibahas. Ada beberapa badan usaha swasta yang sudah lama bekerja sama dengan kami. Prinsipnya, kerja sama harus saling menguntungkan dan mendukung peningkatan pelayanan serta pendapatan perusahaan,” ujar Reza.

Ia menambahkan, 2026 menjadi momentum pembenahan menyeluruh bagi Perumda Tirta Bhagasasi dengan tujuan memperluas cakupan layanan air bersih sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi. (and/*)