RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kota Bekasi karena terbukti melanggar ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.
Dua P3MI tersebut yakni PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi,
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Kami melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan, dan pelindakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” kata Rinardi, di Jatiasih, Kamis (5/2)
Menurut Rinardi, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari pembinaan terhadap P3MI yang tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada hari ini kami melakukan kegiatan pemberian sanksi. Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan,” ujarnya.
Rinardi menjelaskan, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat 1 huruf E, karena tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
“Perusahaan tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan terhadap dua PMI yang ditempatkan ke Singapura,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah KP2MI menerima laporan dugaan penempatan non-prosedural terhadap PMI asal Nusa Tenggara Barat berinisial RS dan SMP
Rinardi menegaskan, sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang.
“Pemberian sanksi ini tidak dilakukan secara ujuk-ujuk. Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari dua bulan sejak kami menerima laporan,” jelasnya.
Dalam pendalaman perkara, KP2MI melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan, berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI, serta menelusuri dokumen penempatan dan perjanjian kerja PMI.
Sejumlah alat bukti juga dikantongi, antara lain surat pernyataan Direktur Utama perusahaan, dokumen working permit dari otoritas Singapura, serta tiket penerbangan PMI.
Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Nomor 8 Tahun 2026.
PT Putra Timur Mandiri terbukti melakukan penempatan pekerja migran secara non-prosedural, termasuk tidak memiliki SIP2MI, tidak melakukan seleksi di dinas ketenagakerjaan, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, serta menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.
KP2MI telah melakukan pendalaman perkara selama sekitar sembilan bulan, sejak menerima laporan dugaan penempatan non-prosedural terhadap lima PMI asal Jawa Barat dan Banten.
“Berdasarkan hasil pendalaman, PT Putra Timur Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan,” ujar Rinardi.
KP2MI tidak memasang plang penyegelan di lokasi PT Putra Timur Mandiri karena perusahaan tersebut diketahui sudah tidak memiliki kantor fisik.
Berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI, kedua P3MI tersebut dikenai sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026, atau hingga 3 Mei 2026.
Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi dan penerimaan calon PMI baru, termasuk memproses dokumen penempatan. Namun demikian, perusahaan tetap wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang telah ditempatkan.
“PMI yang sudah terlanjur berangkat tanpa OPP tetap harus dilindungi. Perusahaan tidak boleh lepas tangan meskipun sedang dikenai sanksi,” tegas Rinardi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan data lengkap PMI yang ditempatkan tanpa prosedur, membuat surat pernyataan tanggung jawab hingga pemulangan PMI, serta melaporkan pelaksanaan kewajiban kepada Direktorat Jenderal Perlindungan KP2MI.
KP2MI mengingatkan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami berharap tidak usah menunggu terlalu lama dan para jajaran seminggu dua minggu kemudian kalau memang sudah bisa diselesaikan tolong bisa diselesaikan agar bisa kita cabut dan perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa,” pungkasnya. (rez)











