RADARBEKASI.ID, BEKASI – Transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memasuki babak baru. Sebagai upaya mendukung transisi sistem administrasi perpajakan nasional, KPPBC TMP A Bekasi menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi terbaru, Coretax pada Jumat (6/2).
Langkah ini menandai peralihan resmi dari sistem lama, DJP Online, menuju platform yang lebih terintegrasi dan efisien. Acara yang berlangsung di Aula KPPBC TMP A Bekasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor, Winarko Dian Subagyo.
Dalam sambutannya, Winarko menekankan bahwa adaptasi terhadap teknologi adalah kunci utama dalam menjaga profesionalisme sebagai aparatur sipil negara di bawah Kementerian Keuangan.
“Perubahan sistem menuju Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi birokrasi. Kita harus memastikan seluruh personel memahami mekanisme ini agar integritas dan kepatuhan pajak tetap terjaga di level tertinggi,” ujar Winarko dalam arahannya kepada para peserta.
Semangat sinergi antar-unit eselon satu juga terlihat dengan hadirnya perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Dimon Nainggolan, hadir memberikan gambaran strategis mengenai keunggulan sistem baru ini.
“Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses yang selama ini dianggap rumit. Integrasi sistem ini bukan sekadar ganti tampilan, melainkan peningkatan akurasi data perpajakan secara real-time,” jelas Dimon saat memberikan sambutan.
Memasuki sesi inti, Tim Penyuluh yang dipandu oleh Abdul Ghafar langsung mengajak para peserta untuk melakukan praktik pengisian secara mandiri. Abdul memberikan panduan langkah demi langkah, mulai dari pengenalan antarmuka (UI) Coretax yang lebih modern, pengisian data penghasilan, hingga teknis pelaporan harta.
Suasana pelatihan tampak hidup dengan banyaknya diskusi interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai kendala-kendala teknis yang mereka temui saat mencoba mengoperasikan aplikasi tersebut. Tim penyuluh pun dengan sigap mendampingi setiap meja peserta untuk memastikan proses input data berjalan lancar.
Sebagai pengingat bagi seluruh wajib pajak, tim penyuluh kembali menegaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Batas akhir pelaporan pada 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi. (*)











