Berita Bekasi Nomor Satu

PSEL di Kabupaten Bekasi Memasuki Tahap Krusial

ANTRE: Antrean truk di TPA Burangkeng, Setu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap krusial. Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memasuki proses pembebasan lahan yang dibutuhkan seluas lima hektare.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah lebih dulu menguasai lahan seluas 1,2 hektare. Tambahan lahan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan proyek nasional yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Proses pembebasan lahan sedang berjalan sesuai permintaan Danantara,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, kepada Radar Bekasi, pekan kemarin.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Targetkan Pembebasan Lahan PSEL Februari 2026, Administrasi Harus Rampung Januari

Menurut Dedi, tahap pembebasan lahan sudah sesuai dengan jadwal. Setelah lahan tersedia, pemerintah daerah akan melanjutkan tahap pematangan lahan.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga diminta menyiapkan dukungan teknis berupa penyediaan air permukaan serta pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Saat ini, Kabupaten Bekasi menghasilkan sekitar 2.200 ton sampah setiap hari.

Namun, kemampuan pelayanan pengangkutan baru menjangkau sekitar 800 ton. “Namun, kami pastikan apabila sudah berjalan bisa mendatangkan 1.000 ton per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus memfokuskan diri pada penataan tata kelola sampah. Dukungan pemerintah pusat melalui Danantara dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah. Pemkab Bekasi pun telah membentuk tim khusus agar proyek berjalan sesuai perencanaan.

Untuk mendukung proyek tersebut, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,6 miliar. Dana itu digunakan untuk pengadaan lahan sebesar Rp65 miliar dan pematangan lahan senilai Rp16,6 miliar. Anggaran pembebasan lahan disiapkan untuk sekitar 3,8 hektare, melengkapi lahan 1,2 hektare yang telah dibebaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha meminta tim yang dibentuk pemerintah daerah bergerak cepat mendukung program pengelolaan sampah berbasis energi tersebut.

Ia menilai dukungan pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara maksimal agar persoalan sampah di Kabupaten Bekasi dapat ditangani lebih sistematis.

Menurut Aria, setelah pengelolaan TPA melibatkan Danantara, perhatian pemerintah daerah semestinya diarahkan pada perlindungan lingkungan dan peningkatan layanan pengangkutan sampah yang hingga kini belum merata.

“Pemkab harus memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan pelayanan sampah menjangkau seluruh wilayah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah berperan aktif dalam menjaga lingkungan di daerah masing-masing. Bagi Aria, proyek PSEL semestinya menjadi momentum memperbaiki tata kelola sampah. (and)