Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Masih Rasakan Dampak Efisiensi Anggaran

ILUSTRASI: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin (ketiga kanan) saat mengikuti proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masih merasakan dampak kebijakan efisiensi anggaran sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut dipastikan akan berlanjut hingga 2026, salahsatunya dengan menyasar anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke luar daerah.

“Efisiensinya hampir 70 persen lebih. Misalnya kita kunjungan luar daerah kayak ke Jogja selama empat hari sudah enggak ada,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, kepada Radar Bekasi, Senin (9/2).

Anggota dewan yang pernah menjabat pada periode 2014–2019 itu menjelaskan, pada masa keanggotaan DPRD periode 2024–2029, agenda kunjungan kerja ke luar daerah dengan durasi empat hari telah ditiadakan. Namun, perjalanan dinas ke luar daerah selama dua hari masih tetap diperbolehkan.

“Kalau empat hari yang jauh-jauh udah enggak ada karena memang kita di efisiensi. Kalau yang dua hari ke Jakarta, Bandung, itu masih ada. Jadi hanya perjalanan-perjalanan dinas yang dua hari masih ada,” ucapnya.

Muhtada juga membandingkan kondisi saat ini dengan periode 2014–2019, ketika anggaran perjalanan dinas masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang kemampuan keuangan daerah dengan besaran yang relatif lebih tinggi.

Ia mencontohkan, pada periode tersebut, kunjungan ke wilayah seperti Kecamatan Muaragembong mendapatkan anggaran akomodasi sekitar Rp900 ribu. Sementara saat ini, anggaran tersebut hanya sekitar Rp170 ribu. Begitu pula untuk perjalanan dinas ke luar daerah, yang sebelumnya mencapai Rp3,5 juta per hari, kini hanya sekitar Rp600 ribu.

“Kalau dulu referensi kita Rp2,5 juta, harian Rp1 juta, jadi Rp3,5 juta sehari. Sekarang itu kita Rp450 ribu, sama Rp250 ribu. Hampir Rp600 ribu, dari sebelumnya Rp3,5 juta. Ini mohon maaf bukannya curhat, biar jelas saja,” ungkapnya.

Meski demikian, Muhtada menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kebijakan efisiensi tersebut. Sebagai wakil rakyat, ia mengaku tetap fokus menyuarakan aspirasi dan keluhan masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (dapil), meski lembaga legislatif kerap menjadi sorotan.

“Perjalanan kita 16 bulan ini jadi anggota dewan, sejak dilantik kita di posisi yang terus disalahkan, ini begini, ini begini, selalu dipersalahkan, seolah-olah dewan begini. Ya enggak apa-apa, kita kerja saja, lurus saja,” ungkapnya.

Terkait pengaturan perjalanan dinas DPRD, Muhtada mengaku telah menyampaikan langsung kepada Bupati Bekasi agar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Memang untuk perjalanan politik saya sampaikan ke bupati, harusnya menggunakan peraturan daerah, menggunakan kemampuan keuangan daerah. Jadi kerja DPRD juga seimbang dengan apa yang dijalankan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa peran DPRD berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), karena anggota dewan lebih sering menjadi tempat pengaduan langsung masyarakat.

“Kita kan bukan pejabat seperti ASN, ini kan kita disamain pegawai negeri. Sedangkan pegawai negeri berbeda sama kita, enggak ada tuh banjir ngadunya sama kepala dinas, pasti ke DPRD,” pungkasnya. (pra)