Berita Bekasi Nomor Satu

113.800 Peserta BPJS PBI Kota Bekasi Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Suasana ruang pelayanan publik Dinas Sosial Kota Bekasi dipadati masyarakat yang berbondong-bondong melakukan aktivasi BPJS-PBI usai dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, mengkonfirmasi sebanyak 113.800 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Bekasi dinonaktifkan, lantaran menyusul kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kemarin Kementerian Sosial menonaktifkan ada sekitar 7.3 juta sekian peserta PBI JK ini yang dinonaktifkan secara nasional. Nah untuk kota Bekasi sendiri ada sebanyak 113.800 peserta yang dinonaktifkan,” ujar Robert di Pemkot Bekasi pada Rabu (11/2/2026) siang.

Robert mengatakan penonaktifan PBI JK itu dilakukan lantaran ada proses pemutahiran data agar bantuan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran, dan adanya indikasi peserta yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional, karena termasuk dalam kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai telah mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan.

BACA JUGA: Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

“Penonaktifan ini adalah karena ada proses pemutahiran data, cleansing data agar apa? Agar tadi program BPJS ini tepat sasaran. Ya karena apa? Karena diindikasikan bahwa yang dinonaktifkan ini adalah yang tidak masuk dalam data tunggal ekonomi sosial nasional dan ada juga yang masuk di desil 6-10 yang dianggap tingkat kesejahterannya sudah naik atau sudah lebih sejahtera sehingga diharapkan menjadi peserta mandiri,” kata Robert.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini tercatat Dinas Sosial Kota Bekasi telah melakukan reaktifasi atau aktivasi kembali sebanyak 758 peserta BPJS-PBI yang datanya telah dinonaktifkan.

“Nah ini sudah kami lakukan dan sampai dengan saat ini hari kemarin sore sudah ada 758 masyarakat kota Bekasi yang sudah kita aktifasi,” jelas Robert.

Lebih lanjut Robert, meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan masyarakat yang merasa terdampak bisa mendatangi Dinas Sosial Kota Bekasi dengan membawa persyaratan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit untuk kembali diaktivasi.

“Jadi tentunya kami ingin menyampaikan kepada masyarakat kota Bekasi untuk tidak khawatir atau tidak panik karena pemerintah hadir, pemerintah hadir. Bagi masyarakat yang tadi membutuhkan tinggal datang ke dinas sosial kota Bekasi, membawa KTP, KK dan surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit,” ungkapnya. (cr1)