RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Kesehatan kembali mengaktifkan 102.921 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, reaktivasi dilakukan setelah pencocokan ulang data peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Februari. Dari total 120.472 peserta yang terdampak penonaktifan, sebanyak 102.921 orang kini kembali aktif.
Menurut Ghufron, mayoritas peserta yang direaktivasi merupakan pasien penyakit katastropik, terutama penderita gagal ginjal yang sangat bergantung pada layanan cuci darah rutin. Penonaktifan mendadak ribuan peserta miskin sempat memicu kegaduhan publik karena menyentuh kelompok paling rentan dalam sistem kesehatan.
“Peserta yang membutuhkan layanan vital, seperti cuci darah, sudah kami aktifkan kembali. Yang paling krusial sudah tertangani,” ujar Ghufron dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR.
Meski demikian, kebijakan penonaktifan massal tersebut menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa mengeksekusi kebijakan penataan data tanpa perencanaan matang dan mitigasi risiko yang memadai. Di lapangan, sejumlah pasien mengaku sempat ditolak rumah sakit karena status kepesertaan berubah menjadi nonaktif. Bagi pasien kronis, keterlambatan layanan berisiko fatal.
Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan berbasis data, betapapun bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kemanusiaan.
Kekosongan Regulasi Tunggakan
Selain soal reaktivasi PBI, rapat dengan DPR juga menyoroti persoalan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang hingga kini belum terealisasi. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, kebijakan tersebut belum bisa dijalankan lantaran belum memiliki payung hukum.
“Bagaimana mau diimplementasikan kalau regulasinya saja belum terbit?” ujarnya.
Ketiadaan aturan membuat masyarakat terus mempertanyakan kepastian penghapusan tunggakan. BPJS Kesehatan pun dibanjiri aduan dan permintaan penjelasan. Abdul Kadir mengingatkan, kebijakan penghapusan tunggakan harus dirancang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan moral hazard, yakni peserta sengaja menunggak dengan harapan mendapatkan penghapusan di kemudian hari.
Selain itu, penghapusan tunggakan berpotensi memukul keuangan BPJS Kesehatan karena hilangnya penerimaan dari iuran tertunggak. Karena itu, Dewan Pengawas merekomendasikan agar BPJS Kesehatan memaksimalkan penagihan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan serta menyusun mekanisme teknis yang transparan.
“Direksi harus menyiapkan aturan internal yang jelas agar penghapusan piutang tidak memicu kekacauan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ghufron menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum penghapusan tunggakan. Menurutnya, langkah ini penting mengingat lonjakan jumlah peserta JKN sejak program ini diluncurkan pada 2014.
“Dulu pesertanya belum sampai 133 juta. Sekarang sudah 283 juta. Tapi banyak yang menjadi nonaktif karena menunggak,” kata Ghufron.
Ia mengakui, sebagian peserta sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, namun keberatan melunasi akumulasi tunggakan. Situasi ini memicu wacana penghapusan tunggakan sebagai solusi, meski risikonya tidak kecil.
Kritik Keras DPR
Komisi IX DPR menilai kebijakan penonaktifan PBI membuka celah besar dalam perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin. Anggotanya dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga.
Berdasarkan data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sekitar 200 pasien gagal ginjal berstatus PBI sempat dinonaktifkan hingga 6 Februari 2026. Akibatnya, mereka terancam kehilangan akses layanan vital.
“Tanpa payung hukum tertulis yang tegas, rumah sakit ragu, sementara pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy.
Ia menyoroti ketiadaan jaminan tertulis dari pemerintah kepada rumah sakit terkait pembayaran klaim pasien PBI nonaktif. Dalam situasi ketidakpastian, rumah sakit terpaksa berhitung secara finansial, sehingga potensi penolakan layanan tak terelakkan.
“Imbauan lisan tidak cukup. Negara wajib menerbitkan aturan eksplisit agar rumah sakit tetap melayani dan klaim dibayar,” katanya.
Edy mendesak adanya kebijakan tertulis yang menjamin pembiayaan pasien gagal ginjal dan penyakit kronis lainnya selama tiga bulan ke depan. Ia juga mengkritik pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. Menurutnya, BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan harus membangun sinergi penuh memperbaiki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jika datanya salah, rakyat kecil yang menjadi korban. Pemerintah harus hadir, bukan mengorbankan rakyat demi target administratif,” ujarnya.
Selain itu, DPR menuntut sistem notifikasi yang lebih awal dan jelas kepada peserta PBI. Edy menilai tidak manusiawi jika masyarakat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Ironi Data: Orang Kaya Terdaftar PBI
Di tengah upaya perbaikan data, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta ironis. Dari hasil pembersihan data terakhir, ditemukan 1.824 orang dari kelompok terkaya (desil 10) masih tercatat sebagai peserta PBI.
Menurut Budi, kondisi ini berdampak fatal karena kuota PBI yang dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa. Keberadaan peserta mampu otomatis menggeser hak warga miskin yang lebih membutuhkan.
“Orang yang seharusnya mendapat bantuan justru tidak bisa masuk karena kuota sudah penuh,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah akan memverifikasi ulang sekitar 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI selama tiga bulan ke depan. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.
Budi menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan bantuan negara tepat sasaran sekaligus mendorong kelompok mampu beralih ke skema mandiri dengan iuran Rp 42 ribu per bulan.
“Kalau sudah jelas mampu, masa tidak bisa bayar segitu?” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan proses penataan data tidak akan mengganggu layanan pasien, khususnya penderita penyakit katastropik. Selama masa transisi, pelayanan tetap dijamin.
Lonjakan Peserta Nonaktif
Masalah lain yang mencuat adalah melonjaknya jumlah peserta nonaktif. Hingga Februari 2026, dari total 284,5 juta peserta JKN, sebanyak 63,4 juta tercatat nonaktif. Angka ini meningkat tajam dibandingkan 2025 yang berada di level 49,2 juta jiwa.
Dalam dua bulan terakhir saja, terjadi penambahan sekitar 14,2 juta peserta nonaktif. Menurut Budi, lonjakan ini berkaitan erat dengan wacana penghapusan tunggakan iuran.
“Begitu ada isu penghapusan, sebagian orang berhenti bayar karena berharap tunggakannya nanti dihapus,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan betapa sensitifnya perilaku peserta terhadap sinyal kebijakan. Tanpa komunikasi publik yang cermat dan desain kebijakan yang presisi, langkah populis justru dapat menciptakan efek domino yang merugikan sistem JKN.
Pekerjaan Rumah Reformasi JKN
Serangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi JKN masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Perbaikan data, penguatan regulasi, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, serta perlindungan pasien rentan harus dijalankan secara simultan dan konsisten.
Reaktivasi 102.921 peserta PBI patut diapresiasi sebagai langkah korektif cepat. Namun, kejadian ini juga menjadi peringatan keras bahwa tata kelola jaminan kesehatan nasional masih rapuh.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, kebijakan JKN menyangkut hak dasar warga negara. Setiap keputusan yang diambil tanpa perhitungan matang berpotensi mengorbankan kelompok paling lemah.
Tanpa pembenahan menyeluruh, polemik serupa dikhawatirkan akan terus berulang, dengan rakyat miskin kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. (bry/mia/oni)











