Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Kota Bekasi Perketat Skema Penempatan Kerja

ILUSTRASI: Sejumlah pencari kerja memenuhi area Job Fair yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, di Pusat Perbelanjaan, Bekasi Selatan, Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran membuat Pemerintah Kota Bekasi memperketat perlindungan bagi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

Penguatan skema penempatan kerja aman dan legal kini menjadi fokus utama, menyusul terbongkarnya berbagai modus TPPO oleh Bareskrim Polri.

Sebagai langkah awal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sejak awal Januari lalu telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Koordinasi ini bertujuan mendorong penempatan pekerja migran yang sesuai prosedur sekaligus menekan praktik penempatan ilegal yang berisiko merugikan warga.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, mengatakan upaya penguatan perlindungan tersebut masih dalam tahap proses. Salah satunya melalui kerja sama ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah di Jepang.

“Ini masih dalam proses. Salah satu program penempatan yang kami siapkan adalah kerja sama ke Jepang,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, selama ini Disnaker juga menangani kasus pekerja migran asal Kota Bekasi yang bermasalah di luar negeri. Pada 2025 lalu, tercatat tiga warga Kota Bekasi dipulangkan dari Kamboja setelah menghadapi persoalan di negara tersebut.

Terkait laporan ribuan WNI ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk meminta fasilitasi kepulangan, Iqbal menyebut hingga kini belum ada laporan warga asal Kota Bekasi yang terlibat.

“Sejauh ini kami belum menerima informasi adanya warga Kota Bekasi. Biasanya kalau ada, kami langsung diinformasikan, membentuk tim kecil, dan berkoordinasi dengan keluarga di sini,” katanya.

Ke depan, Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja migran melalui jalur resmi dan kerja sama antarpemerintah. Disnaker pun mengimbau warga agar memastikan seluruh proses pemberangkatan dan penempatan kerja dilakukan secara legal.

“Kami siapkan agar pekerjaannya legal, aman, dan posisi kerjanya benar-benar jelas di negara tujuan,” tandasnya. (sur)