Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kota Bekasi UHC 100 Persen, Kadinsos Minta Tidak Boleh Ada Penolakan Pasien Meski Pasien BPJS PBI Nonaktif

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, saat dimintai keterangan terkait penonaktifan BPJS PBI JK. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pelayanan rumah sakit, baik negeri atau swasta, dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Menyusul adanya status kepesertaan BPJS PBI JK yang dinonaktifkan pemerintah pusat.

Langkah itu sebagai wujud nyata komitmen pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Bekasi.

“Di Kota Bekasi tidak boleh ada penolakan pasien kegawatdaruratan. Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah menegaskan Kota Bekasi menerapkan UHC 100 persen,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, di Pemkot Bekasi pada Rabu (11/2/2026) siang.

BACA JUGA: 113.800 Peserta BPJS PBI Kota Bekasi Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Robert mengungkapkan capaian Universal Health Coverage (UHC) 100 persen menjadi penanda seluruh warga Kota Bekasi mendapat jaminan perlindungan kesehatan oleh pemerintah. Meski status BPJS PBI-nya tengah nonaktif akibat proses pembaruan data secara nasional.

“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit, tentu akan dilayani. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, status kepesertaan BPJS PBI JK yang sempat nonaktif masih memungkinkan untuk diaktifkan kembali, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat atau yang memerlukan perawatan berkelanjutan.

“BPJS PBI yang nonaktif masih bisa direaktivasi, terutama untuk kasus-kasus kegawatdaruratan. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” paparnya.

Menurut Robert, sejauh ini Dinas Sosial tercatat telah melakukan reaktifasi atau aktivasi kembali sebanyak 758 peserta BPJS-PBI yang datanya telah dinonaktifkan.

“Tidak harus ke RSUD. Selama masyarakat datang ke fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, akan tetap dilayani. Yang penting lakukan koordinasi, dan jika perlu pengaktifan kembali BPJS PBI, datang ke Dinas Sosial untuk diproses,” jelasnya.

Pemkot Bekasi juga meminta warga tetap tenang serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu penolakan pasien karena status BPJS nonaktif.

“Intinya masyarakat dilindungi dalam jaminan kesehatannya. Pemerintah Kota Bekasi hadir dan memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Robert. (cr1)