Berita Bekasi Nomor Satu

Motif Sejoli Telantarkan Bayi Baru Lahir di Apartemen Kota Bekasi Terungkap, Polisi: Malu Belum Menikah

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menunjukkan barang bukti kasus penelantaran bayi di Apartemen Mutiara Kota Bekasi, Rabu (11/2). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap motif pasangan kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) yang tega menelantarkan bayi baru lahir di kamar Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (7/2).

“Motif utama mereka adalah malu karena belum menikah dan takut ketahuan orang lain,” jelas Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, Rabu (11/2).

Dedi menjelaskan, kedua pelaku telah berpacaran hampir dua tahun. Mereka melakukan hubungan gelap dengan status belum menikah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak apartemen yang menemukan seorang bayi di dalam kamar pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan bersama anggota lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati bayi yang baru lahir tanpa bantuan medis. Tali pusar masih menempel, serta terdapat ari-ari dan bekas darah. Bayi tersebut kemudian langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

“Pada saat ditemukan masih terdapat ari-ari dan bekas darah. Kami juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk olah TKP dan pemeriksaan bayi,” jelas Dedi

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/02/10/polisi-tangkap-sejoli-terkait-penelantaran-bayi-baru-lahir-di-apartemen-kota-bekasi/

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pasangan RO dan NM berhasil diamankan. Satu pelaku ditangkap di Stasiun Angke, Jakarta Barat, sementara pelaku lainnya diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Menurut Dedi, keduanya check-in ke apartemen sebelum pukul 23.00 WIB. Bayi lahir sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari tanpa bantuan medis. Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri.

“Awalnya mereka check-in sebelum pukul 23.00 WIB. Bayi lahir sekitar pukul 02.00–03.00 dini hari tanpa bantuan medis. Kedua pelaku melarikan diri setelah kejadian,” kata Dedi.

Saat meninggalkan apartemen, kondisi perempuan tersebut masih lemah karena baru saja melahirkan. Mereka kemudian pergi ke lokasi berbeda menggunakan kereta dan sepeda motor.

Sementara itu, kondisi bayi terus memburuk selama menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 10.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B dan 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Maksimal hukuman yang diancamkan adalah 7 tahun penjara. (rez)