RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono resmi menerima sanksi adat usai menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2).
Sidang tersebut digelar menyusul dugaan candaan Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja. Dalam putusan sidang adat, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang adat berlangsung di rumah adat Tongkonan Layuk Kaero dan dihadiri langsung oleh Pandji Pragiwaksono bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Proses persidangan melibatkan 32 perwakilan adat Toraja yang hadir untuk mendengarkan penjelasan sekaligus melakukan penilaian berdasarkan hukum adat setempat.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, membenarkan bahwa sidang adat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Iya benar, tadi sidang adatnya,” ujar Amson.
Dalam sidang itu, Pandji diwajibkan mengikuti proses hukum adat yang dikenal dengan sebutan Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’. Proses tersebut mengharuskan pihak yang disidang untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh para perwakilan adat secara terbuka dan jujur.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Rukka Sambolinggi, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam sistem hukum adat Toraja.
“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’ yang artinya menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat,” jelas Rukka.
Baca Juga: Kronologi Mohan Hazian, Owner Thanksinsomnia Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Hasil sidang adat kemudian menetapkan bahwa Pandji harus membayar denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Menurut Amson Padolo, sanksi tersebut tidak dimaknai sebagai hukuman semata, melainkan sebagai simbol pemulihan atas kehormatan, relasi sosial, dan keseimbangan yang sempat terganggu akibat pernyataan yang dianggap menyinggung adat Toraja.
“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, masyarakat adat Toraja akan melaksanakan ritual permohonan maaf kepada leluhur pada Rabu (11/2). Hewan yang dijadikan denda akan disembelih sebagai bagian dari prosesi ritual adat tersebut.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang adat. Ia mengaku menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi, khususnya yang berkaitan dengan adat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat tertentu.
“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” kata Pandji.
Sidang adat ini pun menjadi contoh penyelesaian persoalan melalui jalur kearifan lokal, dengan mengedepankan dialog, pemulihan hubungan sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat adat. (ce2)











