Berita Bekasi Nomor Satu

DPMD Mulai Simulasi Pilkades, Sebagian TPS Terapkan Sistem Digital

SIMULASI: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Pilkades Serentak 2026 sekaligus simulasi pemungutan suara berbasis elektronik (e-digital) di Ruang Rapat KH Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (12/2). FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi bakal berlangsung 2026. Simulasi pemungutan suara berbasis elektronik (e-digital) mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kamis (12/2).

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyampaikan masa jabatan kepala desa di 154 desa akan berakhir pada 28 September 2026. Jelang Pilkades serentak, berbagai persiapan terus dimaksimalkan.

“Persiapan Pilkades perlu dilakukan secara matang agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,”jelasnya.

Lanjut Iman, inovasi pemungutan suara berbasis elektronik (e-digital) akan diterapkan pada Pilkades 2026. Rencananya setiap desa akan ada satu TPS digital.

“Setiap desa direncanakan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) e-digital dengan kapasitas hingga 500 pemilih. Sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode manual,”jelasnya.

Menurut Iman, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemilihan, meminimalisasi potensi kecurangan, serta meningkatkan akurasi dan transparansi hasil pemungutan suara.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin juga mewanti-wanti agar pelaksanaan Pilkades berjalan netral.

Apalagi, dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, tentu akan memberikan ruang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil alih posisi tersebut, sekaligus memimpin proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Iwang, sapaannya menekankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai fasilitator harus menaati aturan dan bekerja sesuai pakem. (one/pra)