Berita Bekasi Nomor Satu

Kalah di PN Jaksel, Richard Lee Kini Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Potret Dokter Richard Lee. Foto: Instagram @dr.richard_lee

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee. 

Tak lama setelah putusan dibacakan, kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) agar Richard tidak bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Richard resmi ditolak pada Rabu (11/2). Menurutnya, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima.

Budi memaparkan, salah satu pertimbangan hakim adalah karena penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan. 

”Karena termohon, dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan,” kata Kombes Budi Hermanto, dikutip dari JawaPos pada Kamis (12/2).

Hal ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok perkara dianggap bukan ranah yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard, penyidik disebut telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. 

Keterangan para saksi tersebut dinyatakan selaras dengan hasil pemeriksaan ahli, sehingga aparat menilai penetapan tersangka terhadap Richard telah dilakukan sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri. Masa berlaku cekal tersebut dimulai sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Menghadap 32 Tokoh Adat Toraja, Dijatuhi Denda 1 Babi dan 5 Ayam

”Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.,” ujar Kombes Budi.

Ia menambahkan, apabila penyidik masih memerlukan kehadiran Richard untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan sesuai kebutuhan proses hukum.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali melayangkan surat panggilan terhadap Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut sebelumnya sempat tertunda.

”Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL (Richard) dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Diketahui, agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Januari lalu batal terlaksana karena Richard mengajukan penundaan. Melalui kuasa dan koordinasi langsung dengan penyidik, pihak Richard menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat itu kurang memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” kata Budi dalam keterangan kepada awak media di Jakarta.

Menurut penjelasan kepolisian, permohonan penundaan tersebut disertai alasan bahwa Richard sedang dalam kondisi kurang fit. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dan akan mengumumkan kembali waktu pelaksanaan yang baru.

”Karena kondisi (Richard) masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 7 Januari, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama hampir 11 jam, sejak siang hingga menjelang tengah malam. 

Baca Juga: Kasus Anak Memanas! Virgoun Klarifikasi ke Komnas PA, Inara Rusli Beri Ultimatum 5 Hari

Di tengah proses tersebut, Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya sehingga meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara dan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

Dengan ditolaknya praperadilan dan diberlakukannya pencekalan ke luar negeri, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap lanjutan dan akan terus bergulir sesuai mekanisme yang berlaku. (ce2)