RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2). Lahan tersebut berdiri bangunan gedung limbah dan restoran.
Lahan milik Judo Raharjo Widjaja ini dieksekusi setelah putusan perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Judo Raharjo Widjaja, Yuni Rukmanto, menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, Masnan bin Kasim. Kemudian terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2326/Tambun pada 2012 atas nama Judo Raharjo Widjaja dengan luas 6.190 meter persegi.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan sebagian lahan dikuasai pihak lain. Sebanyak 748 meter persegi dikuasai H.M. Dhofir dan digunakan sebagai gudang limbah. Sementara 218 meter persegi dikuasai H. Muslim Musa dan menjadi bagian dari bangunan restoran Warna Warni miliknya.
“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ucap Yuni Rukmanto.
Perkara tersebut berkembang menjadi tujuh perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat kasasi. Dalam putusan terakhir Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Ckr tanggal 10 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan H.M. Dhofir terbukti menguasai 748 meter persegi lahan dan wajib mengosongkan. Hal serupa juga diputuskan terhadap H. Muslim Musa atas penguasaan 218 meter persegi.
Muslim Musa sempat mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diteruskan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan dinyatakan inkrah dan mengikat.
Sementara, kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid, menambahkan sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025. Selain itu, PN Cikarang juga telah melakukan Aanmaning atau teguran pertama dan kedua.
“Setelah itu dilakukan konstatering untuk memastikan objek dan batas-batas lahan. Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang,” tambahnya.
Dalam proses eksekusi, PN Cikarang dibantu pengamanan dari TNI dan Polri. Kendati Haji Dhofir menguasai lahan, Nurkholis menyebut penguasaan tersebut hanya berdasarkan kwitansi pembelian, sementara kliennya memiliki sertipikat resmi 2012. Sedangkan Muslim Musa memiliki sertipikat yang tumpang tindih dengan sebagian lahan milik kliennya.
“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertipikat ganda,” terangnya.
Pihaknya juga menyebut hanya Muslim Musa yang mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, namun seluruh upaya hukumnya ditolak hingga tingkat kasasi. Dengan dilaksanakannya eksekusi, kuasa hukum menyatakan hak kliennya telah kembali sepenuhnya sesuai putusan pengadilan.
“Jadi hari ini adalah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon karena perkara tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat. Kami juga bersyukur karena akhirnya hak dari klien kami, saudara Judo Raharjo Widjaja bisa kembali sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya. (ris)











