Berita Bekasi Nomor Satu

Kelurahan Bantargebang Panaskan Mesin Pajak, SPPT PBB 2026 Mulai Disortir

SORTIR: Aparatur Kelurahan Bantargebang memilah dan pengurutan SPPT PBB-P2 Tahun 2026. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mesin administrasi pajak di level akar rumput mulai dipanaskan. Aparatur Kelurahan Bantargebang tengah sibuk memilah dan mengurutkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.
SPPT disortir berdasarkan RT dan RW guna mempermudah distribusi kepada wajib pajak. Langkah ini dilakukan agar pendistribusian berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu.

“Pemilahan ini bagian dari persiapan pendistribusian kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Bantargebang,” ujar Lurah Bantargebang, Sowi Hidayatulloh, Kamis (12/2).

Menurutnya, kerapian administrasi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Dengan SPPT tersusun sesuai wilayah, proses penyampaian hingga pembayaran pajak diharapkan lebih lancar.

“Dengan administrasi yang baik, pelayanan semakin optimal dan warga dapat segera melakukan pembayaran pajak atas tanahnya,” katanya.

Sowi juga mengajak warga meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik.

“Semoga warga taat membayar PBB. Kami juga akan lakukan sosialisasi, karena pajak yang dibayarkan nantinya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga,” tandasnya. (pay)