Berita Bekasi Nomor Satu

Sembilan Alasan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Rabu 18 Februari 2026

Ilustrasi logo Muhammadiyah. Foto: dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan alasan di balik keputusan menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu 18 Februari 2026. Keputusan tersebut ditegaskan setelah organisasi itu memantapkan penggunaan sistem penanggalan baru yang kini menjadi pedoman resmi.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beragam masukan dan diskusi publik terkait penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Pada dasarnya, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang menjadi landasan Muhammadiyah dalam menentukan awal Ramadhan tahun ini dilansir dari JawaPos.

BACA JUGA: 1 Ramadan Jatuh 18 Februari 2026, Ini Alasan Muhammadiyah

Pertama, Muhammadiyah secara resmi mengumumkan 1 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan Rabu, 18 Februari 2026. Ketetapan itu tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 dan diperkuat dengan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.

“Penetapan ini menggunakan KHGT sebagai metode baru yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan,” kata pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kedua, penerapan KHGT mensyaratkan terpenuhinya tiga komponen utama yang dikenal dengan Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP).

Salah satu parameternya adalah posisi hilal pasca-ijtimak yang harus mencapai tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di titik mana pun di permukaan bumi, tanpa dibatasi wilayah tertentu.

“Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”,” ucapnya.

Ketiga, konjungsi atau ijtimak awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Momen ini menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus menjadi indikator astronomis dimulainya bulan baru.

Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, lanjut Arwin, posisi hilal yang memenuhi standar KHGT telah tercapai di wilayah Alaska.

Dengan terpenuhinya parameter itu, Muhammadiyah kemudian menetapkan Rabu, 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan.

Keempat, situasi berbeda terjadi di Indonesia. Saat matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif.

Kondisi tersebut belum memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.

“Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama,” ujarnya.

Kelima, penerapan KHGT juga dilandasi argumentasi teologis dan fiqih yang menitikberatkan pada prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta konsep sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah.

“Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu. Sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut,” tuturnya.

Keenam, pemahaman universal tersebut melahirkan konsep fiqih ittihad al-mathali’ atau matlak global.

Artinya, ketika hilal telah terbukti secara pasti di satu wilayah mana pun di bumi, baik melalui rukyat maupun hisab, maka ketetapan tersebut berlaku secara global.

“Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska,” tegasnya.

Ketujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada dasarnya sama-sama memanfaatkan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam penerapannya.

KHGT yang digunakan Muhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang bersifat final tanpa menunggu konfirmasi rukyat, serta diberlakukan secara global.

“Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia,” urainya.

Kedelapan, perbedaan lain terletak pada aspek kepastian dan kemudahan perencanaan. Melalui KHGT, penetapan kalender dapat dilakukan jauh hari sebelumnya sehingga umat memiliki kepastian dalam menyusun agenda Ramadhan.

Sementara itu, metode pemerintah baru menghasilkan keputusan resmi setelah proses rukyat dan sidang isbat, meskipun secara astronomis sudah dapat diproyeksikan sebelumnya.

Kesembilan, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah ditegaskan bukanlah persoalan akidah maupun prinsip ibadah, melainkan menyangkut aspek teknis kriteria dan cakupan wilayah berlakunya.

Secara fiqih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan kemaslahatan masing-masing.

Penilaian terhadap kedua pendekatan tersebut seharusnya bertumpu pada kekuatan dalil, landasan ilmiah, dan manfaatnya bagi umat, bukan faktor lain di luar itu.

“Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan hal yang sangat penting dan bernilai konstruktif. Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad,” pungkasnya. (cr1)