Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Kota Bekasi Babat 200 Titik Reklame Ilegal

PENERTIBAN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bekasi sedang menertibkan reklame ilegal di wilayah kecamatan Bekasi Timur.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak ada lagi ruang bagi reklame liar di Kota Bekasi. Hingga pertengahan Februari, sebanyak 200 titik reklame ilegal dibongkar aparat Satpol PP dalam operasi penertiban besar-besaran di 10 kecamatan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan penyisiran dilakukan menyeluruh sebagai bagian dari penataan wajah kota.

“Ada 200 titik reklame ilegal yang kita babat di 10 kecamatan. Tinggal dua kecamatan yang belum tersasar karena keterbatasan alat,” ujarnya, Sabtu (14/2).

Menurutnya, operasi ini bukan sekadar penegakan Peraturan Daerah (Perda), melainkan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diperkuat imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Satpol PP menggandeng sejumlah perangkat daerah untuk memastikan pembongkaran berjalan efektif dan sesuai prosedur. Di antaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), DPMPTSP, serta Bapenda Kota Bekasi.

“Kami pastikan penanganan dan pembongkaran dilakukan sesuai administrasi dan aturan yang berlaku,” tegas Nesan.

Operasi penertiban ini, lanjutnya, akan terus digencarkan demi menciptakan kota yang tertib, indah, dan bebas dari kesan kumuh akibat pemasangan reklame sembarangan.

“Ini komitmen bersama untuk mewujudkan Bekasi yang lebih tertata dan mendukung Indonesia yang asri,” tandasnya. (sur)