Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Minta Masyarakat Laporkan Jika Temukan Klub Malam-Panti Pijat Beroperasi saat Ramadan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta masyarakat untuk menahan diri dan melaporkan jika menemukan usaha hiburan nekat beroperasi saat bulan suci Ramadan.

“Masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan segera mungkin untuk melakukan upaya-upaya agar memberikan suasana yang lebih tenang, damai, dalam rangka proses ibadah,” ujar Tri.

Pemerintah Kota Bekasi telah meminta seluruh usaha hiburan menghentikan operasionalnya mulai Senin (16/2). Kebijakan ini tertuang dalam Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi dengan nomor: 400.8/852-SETDA.Kesra B/180/II/2026 B/03/II/2026. Tri menegaskan, aturan tersebut jelas dan wajib dipatuhi para pelaku usaha hiburan.

“Kan udah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri.

Dalam maklumat itu, klub malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya wajib tutup mulai H-3 Ramadan, selama bulan puasa, hingga tiga hari setelah Idulfitri.

Sementara restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (rez)