RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024 hingga Triwulan III 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan dilakukan di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (13/2).
Penyerahan LHP tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa LHP dari BPK merupakan bagian dari proses evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Hari ini kita telah menerima LHP terkait pajak dan retribusi daerah. Hasil pemeriksaan ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bahan evaluasi sekaligus rujukan bagi kita untuk meningkatkan PAD sebesar-besarnya,” ujarnya.
Menurutnya, LHP bukan sekadar laporan administratif, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
“Kita ingin bagaimana PAD Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat secara signifikan. Karena PAD yang kuat akan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Asep.
Asep menambahkan, sejumlah potensi yang masih perlu dioptimalkan antara lain sektor parkir, pajak air tanah, serta berbagai jenis retribusi daerah lainnya. Namun, seluruh rekomendasi dalam LHP akan dipelajari secara komprehensif sebelum ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret.
“Terkait potensi seperti parkir, pajak air tanah, dan sektor lainnya, tentu ini menjadi bagian yang akan kita pelajari lebih lanjut. Rekomendasi dari BPK ini kita jadikan masukan untuk melihat apa saja yang bisa digali dan dimaksimalkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan kajian teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan setiap potensi yang ada dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita. Tidak serta-merta langsung diterapkan, tetapi kita pelajari secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa LHP dari BPK telah resmi diterima dan menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.
“LHP dari BPK sudah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Banyak hal yang harus kita pelajari bersama, terutama terkait upaya peningkatan PAD ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan PAD merupakan agenda strategis yang memerlukan komitmen dan kerja bersama seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD sebagai mitra pengawasan.
“Tentu masih banyak yang harus ditingkatkan dan digali potensinya agar lebih maksimal. Ini menjadi hal yang menarik bagi kami untuk terus dipelajari dan dikembangkan, supaya PAD Kabupaten Bekasi bisa lebih optimal,” tegas Asep. (and/*)











