Berita Bekasi Nomor Satu

Muntah Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut Hadis

Hal yang Membatalkan Puasa Termasuk Muntah Sengaja. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Seluruh umat Islam saat ini tengah menunaikan ibadah puasa Ramadan, dan tentu ada aturan yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah dan sesuai syariat. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang muntah: apakah muntah membatalkan puasa, terutama jika terjadi tanpa disengaja?

Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat, muntah yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena sakit atau kondisi tubuh yang tidak menentu, tidak membatalkan puasa. Karena kejadian tersebut berada di luar kendali manusia, puasa yang dijalankan tetap sah.

Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja. Dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa orang yang memicu muntah secara sadar wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini termasuk usaha tertentu untuk menyebabkan muntah, seperti:

  • Memasukkan jari ke tenggorokan hingga memuntahkan isi perut

  • Sengaja mencium aroma busuk untuk memicu rasa mual dan muntah

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hal ini melalui hadis:

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).

Baca Juga: 4 Keutamaan Ramadan Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Hal Lain yang Membatalkan Puasa

Selain muntah yang disengaja, terdapat beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa:

  1. Makan dan minum dengan sengaja

  2. Berhubungan suami istri pada siang hari

  3. Haid dan nifas bagi wanita

  4. Murtad

  5. Keluarnya mani secara sengaja

Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan sesuai aturan syariat, serta menghindari keraguan yang tidak perlu. (ce2)