Berita Bekasi Nomor Satu

Klarifikasi Piche Kota Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Piche Kota Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama Piche Kota kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini menyita perhatian luas, terutama dari para penggemar yang mengenalnya sebagai salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu akhirnya angkat bicara melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @pichekota_p, pada Minggu (22/2/2026).

Dalam video tersebut, Piche menyampaikan bantahan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian,” lanjutnya.

Menurut Piche, klarifikasi yang ia sampaikan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk pembelaan diri dan upaya memperjuangkan keadilan.

“Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ucapan singkat, “Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati.”

Baca Juga: Tangis di Ruang Sidang Tak Cukup? Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania Bayar Rp8,1 Miliar

Kronologi Dugaan Kasus

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Korban berinisial AC (16), yang diketahui masih berstatus pelajar SMA. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut bermula ketika para tersangka dan korban disebut mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi itu, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan cukup alat bukti, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, RS, dan Piche Kota.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Di tengah sorotan tajam masyarakat, pernyataan bantahan dari Piche Kota menjadi babak baru dalam kasus yang telah mengguncang dunia hiburan Tanah Air ini.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sementara proses hukum menjadi penentu akhir atas tuduhan yang kini menjerat namanya. (ce2)