Berita Bekasi Nomor Satu

Operasi Knalpot “Brong” di Kabupaten Bekasi, Pengendara Diminta Ganti Saat Itu Juga

HANCURKAN KNALPOT: Pengendara menghancurkan knalpot brong sendiri usai terjaring razia di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi gencar menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot “brong”. Penertiban ini dilakukan menyusul banyak keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu kenyamanan, terutama di malam hari selama bulan Ramadan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan langsung di lokasi razia. Pengendara yang terjaring diwajibkan mengganti knalpotnya saat itu juga.

“Kami minta mereka menggantinya di tempat agar tidak digunakan kembali dan knalpot itu akan kita musnahkan. Karena banyak komplain yang kami terima dari masyarakat mengenai kebisingan pada saat malam hari,” ucap Sumarni, Minggu (22/2).

Pada Minggu dini hari (22/2), operasi difokuskan di ruas Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Wilayah ini menjadi salahsatu titik rawan penggunaan knalpot brong.

Di lokasi, petugas mendapati lima kendaraan menggunakan knalpot brong dan satu kendaraan memakai plat nomor Thailand yang dibuat secara mandiri. Setelah diperiksa, pemilik sepeda motor diminta mencopot dan mengganti knalpot dengan standar, lalu menghancurkannya sendiri di tempat.

Selain masalah kebisingan, ujar Sumarni, penggunaan knalpot brong juga erat kaitannya dengan tren negatif remaja selama Ramadan, seperti balap liar. Polisi khawatir aktivitas ini meningkat pada waktu-waktu rawan, seperti saat ngabuburit dan menjelang sahur.

“Kami perintahkan patroli sahur sambil membangunkan warga, sekaligus mengantisipasi aksi balap liar, tawuran, hingga bentuk kriminalitas lainnya,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. (ris)