RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, mengimbau seluruh masyarakat muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal. Hal ini bertujuan agar zakat bisa segera disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Aminnulloh, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
“Kami ingin pengumpulan zakat berjalan transparan dan penyalurannya tepat sasaran. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan mustahik. Ini semangat berbagi yang ingin kita kuatkan di bulan Ramadan,” jelasnya.
Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp45.500 per jiwa. Secara ketentuan agama, zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok, yakni 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa, yang menjadi dasar konversi nilai uang.
Kendati demikian, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang agar lebih praktis, selama nilainya setara dengan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kami memahami kondisi masyarakat yang beragam. Karena itu, pembayaran dalam bentuk uang diperkenankan, dan tahun ini nilainya kami sepakati Rp 45 ribu per orang,” katanya. (pra)











