RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bangku SMP negeri tak lagi cukup menampung lonjakan lulusan SD setiap tahun. Di tengah keterbatasan daya tampung, Pemerintah Kota Bekasi didorong tak setengah hati menggandeng SMP swasta melalui program sekolah gratis agar anak-anak dari keluarga tak mampu tak tercecer dari sistem pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan program SMP swasta gratis bukan sekadar opsi, melainkan mandat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Program SMP swasta gratis harus diperkuat dan dipastikan keberlanjutannya. Jangan sampai hanya membantu di awal, tapi tidak menjamin kualitas dan kepastian bagi sekolah dan orangtua,” tegasnya usai rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (23/2).
Menurutnya, skema ini harus menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Tanpa komitmen anggaran dan perencanaan yang matang, program berisiko menjadi solusi tambal sulam tiap musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain perluasan akses lewat sekolah swasta, Komisi IV juga menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: kekurangan dan ketimpangan distribusi guru. Di sejumlah sekolah, beban mengajar tak sebanding dengan jumlah tenaga pendidik yang tersedia.
“Kalau gurunya kurang dan tidak merata, maka kualitas pembelajaran pasti terganggu. Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemenuhan tenaga pendidik merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin pendidikan bermutu dan merata.
Sorotan lain mengarah pada kondisi sarana dan prasarana. Masih ditemukan ruang kelas rusak, toilet tak layak, hingga fasilitas dasar yang jauh dari standar. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan secara tegas mewajibkan daerah menyediakan fasilitas yang aman dan layak.
“Anak-anak tidak boleh belajar di ruang kelas yang rusak atau tidak aman. Sarpras ini bukan pelengkap, tapi syarat minimum pendidikan bermutu,” tandasnya.
Wildan menekankan, penyusunan RKPD 2027 tak boleh berhenti pada daftar program normatif. Perencanaan harus berpijak pada fakta lapangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Tiga persoalan mendesak—akses lewat SMP swasta gratis, pemenuhan guru, dan pembenahan sarpras—harus menjadi prioritas jika Pemkot Bekasi ingin mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. (sur)











