RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang yang diduga meminta jatah preman alias “japrem” ke pedagang Pasar Tumpah Cikarang. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan pungli di pasar tersebut.
Dalam rekaman itu, terlihat tiga pria mendatangi pedagang yang baru direlokasi. Kejadian berlangsung pada Minggu (22/2).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim langsung menindaklanjuti. Dua orang diduga pelaku diamankan.
“Ada dua orang yang diamankan diduga yang ada di dalam video beredar,” kata Sumarni, Senin (23/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga orang yang terekam dalam video masing-masing berinisial AR, DRT, dan MNRG. Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR dan DRT.
Ketiganya merupakan anggota ormas DPP Trinusa, sementara MNRG dan DRT juga tercatat sebagai anggota BUMDES Cikarang Kota.
Menurut Sumarni, MNRG dan DRT melakukan pengutipan jasa lapak pedagang di Pasar Tumpah Cikarang di waktu berbeda bukan seperti di video. Selanjutnya, mereka mendatangi pedagang angkringan dan bertemu dengan AR. MNRG menanyakan atas perintah siapa pedagang angkringan menempati lahan tersebut.
“Dalam video yang beredar itu hanya berupa pertanyaan. Pedagang angkringan menjawab bahwa mereka menempati lahan atas perintah AGG Forum. Setelah itu, ketiganya meninggalkan pedagang angkringan dan belum melakukan pengutipan,” jelas Sumarni.
Untuk menjaga ketertiban, polisi terus melakukan penjagaan di lokasi Pasar Tumpah Cikarang dengan patroli berkala di pasar tersebut.
“Kami tidak akan bosan terus mengimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pungli untuk membuat laporan polisi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan pihaknya telah meminta UPTD Pasar Cikarang untuk melakukan pendataan yang akuntabel. Hal ini bertujuan agar penyampaian retribusi daerah berlangsung transparan.
“Secara potensi pendapatan ada penambahan dengan masuknya PKL ke halaman Pasar Cikarang. Oleh sebab itu, pihak UPTD diminta melakukan pendataan sesuai nama dan pembayaran retribusinya,” kata Edi.
Saat disinggung soal pungli, Edi enggan membahas lebih jauh. Pihaknya fokus pada penataan pasar, kebersihan, dan target pendapatan asli daerah melalui retribusi.
“Kalau ada pungutan dari pihak lain, itu bukan kewenangan kami. Pak Plt Bupati juga sudah tegas tidak ada pungli. Kami hanya mengambil sesuai Perda, yaitu penarikan retribusi daerah sebesar Rp5.000,” jelasnya. (and)











