Berita Bekasi Nomor Satu

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara

Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026. Melalui sistem peradilan elektronik (e-Court), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Para Pihak

Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri atas:

Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

Tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN

Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujar Johanes, dikutip dari Pojoksatu.id (Grup Radar Bekasi).

“Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,” sambung Johanes.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.

“Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media,” tegasnya.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:

– Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.

– Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.

6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Perkara Sengketa Saham Media Daerah

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan.

Majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti rugi sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting terkait kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham. (*)