RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan besaran tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik. Kebijakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 29 Kota Bekasi ini ditetapkan dalam keputusan wali kota.
Selain itu, pengurangan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan momentum HUT ke 29 Kota Bekasi merupakan kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Peringatan HUT ke 29 Kota Bekasi bukan sekedar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pengelolaan sanitasi yang baik kata Tri, bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” ucapnya.
Masa pendaftaran program pengurangan tarif retribusi dimulai 19 Februari sampai 4 Maret 2026, pelaksanaannya berlangsung pada 1 sampai 15 Maret 2026. Syarat yang harus dipenuhi dalam program ini minimal 3 rumah tinggal dalam 1 RT, dengan biaya Rp250 ribu per rumah tinggal. (sur)











