Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Hentikan Proyek Galian, Dewan Adhika: Langkah Tepat!

SIDAK : Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sidak ke lokasi galian kabel di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengerem sementara seluruh pekerjaan galian kabel optik lewat kebijakan moratorium, menyusul banjir keluhan soal kemacetan, jalan rusak, hingga proyek tanpa papan informasi.

Langkah tegas itu diperkuat setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung proyek galian di wilayah Bekasi Utara yang diketahui tak mengantongi izin. Moratorium diberlakukan di tengah persiapan pembangunan ducting bawah tanah untuk menata kabel utilitas dan memperbaiki estetika kota.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menilai penghentian proyek adalah langkah tepat. Ia menegaskan, selama ini pekerjaan galian kerap memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas warga, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA: Lurah Cimuning Sidak Proyek Galian Kabel, Soroti Minim Pengamanan

“Harus ada SOP yang lebih ketat. Misalnya, pekerjaan galian hanya boleh beroperasi malam hari, pukul 21.00 sampai 05.00,” tegasnya.

Menurut Adhika, setiap pelaksana proyek juga wajib memasang papan informasi yang jelas di lokasi pekerjaan. Papan itu harus memuat izin proyek, nama perusahaan pelaksana, penanggung jawab, nomor kontak, hingga durasi pekerjaan.

“Minimal masyarakat tahu siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan izinnya berapa hari,” ujarnya.

Ia juga meminta pengawasan lapangan diperketat. Perangkat daerah terkait diminta tak sekadar menerbitkan izin, tetapi aktif mengawasi jalannya proyek.

“Kalau perlu, tempatkan petugas khusus di lokasi untuk memastikan pekerjaan sesuai aturan,” tambahnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Warning Camat-Lurah Usai Temukan Proyek Galian Kabel Tanpa Izin

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, memastikan proyek galian kabel optik yang dihentikan di Bekasi Utara memang tak berizin. Ia menegaskan, sejak moratorium diberlakukan akhir tahun lalu, tidak ada izin baru yang diterbitkan untuk pekerjaan serupa.

“Kita evaluasi karena banyak galian yang tidak tertib. Begitu moratorium keluar, seluruh perizinan kita hentikan,” kata Idi.

DBMSDA juga telah memperkuat sosialisasi kebijakan moratorium ke seluruh jajaran, mulai dari UPTD di kecamatan hingga camat dan lurah, agar pengawasan di lapangan lebih maksimal.

Pemkot Bekasi kini tengah menyiapkan proyek ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan utilitas. Pekerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan setelah Lebaran, usai masa angkutan mudik.

Selama moratorium berlaku, setiap pelaksana proyek yang nekat melakukan galian tanpa izin dipastikan akan langsung dihentikan. Pemkot menegaskan, penataan utilitas tak bisa lagi berjalan dengan pola lama yang merugikan warga.

“Nanti kita mulai action di lapangan setelah Lebaran. Sekarang kita siapkan semuanya,” ujarnya.(sur)