RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkotika antar kota jenis ganja.
Seorang pemuda berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir diringkus polisi dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) malam.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja yang dikemas dalam bungkus warna coklat dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram lebih,” ujar Untung, dalam keterangan Rabu (25/2).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka GAG mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang dari seseorang berinisial I yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.
Polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan kini memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti ganja seberat lebih dari dua kilogram itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (rez)











