RADARBEKASI.ID, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Perdagangan atau United States Department of Commerce (DOC) resmi menetapkan bea masuk sementara atas impor produk sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Besaran tarif yang dikenakan pun tak main-main, menembus di atas 100 persen untuk sejumlah negara.
Mengutip laporan Reuters, DOC menetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87 persen untuk produk sel dan panel surya asal India. Sementara itu, produk serupa dari Indonesia dikenakan tarif 104,38 persen dan dari Laos sebesar 80,67 persen.
Kebijakan ini diambil untuk menekan dampak subsidi pemerintah dari ketiga negara tersebut yang dinilai merugikan industri dalam negeri AS. Menurut DOC, subsidi membuat harga panel surya impor menjadi jauh lebih murah sehingga produk buatan AS kehilangan daya saing.
BACA JUGA: Trump Murka Putusan MA, Ancam Naikkan Tarif Impor Global ke AS 15 Persen
Nilai impor dari ketiga negara itu tercatat mencapai USD 4,5 miliar atau sekitar Rp75,39 triliun (kurs Rp16.670 per dolar AS). Angka tersebut setara hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS sepanjang 2025.
DOC juga menilai langkah ini masih sejalan dengan tren kebijakan tarif terhadap panel surya murah dari Asia yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sebagian besar panel surya murah itu diproduksi oleh perusahaan asal Tiongkok, meskipun fasilitas produksinya berada di berbagai negara Asia.
Sebelumnya, White House juga telah menjatuhkan tarif tinggi terhadap impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja. Dampaknya, impor dari keempat negara tersebut dilaporkan merosot tajam.
Tak hanya tarif umum, DOC juga menetapkan bea masuk individu kepada sejumlah produsen. Dari Indonesia, tarif sebesar 143,3 persen dikenakan kepada PT Blue Sky Solar dan 85,99 persen untuk PT REC Solar Energy.
Sementara dari India, Mundra Solar dikenai tarif 125,87 persen. Adapun perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co, serta perusahaan Vietnam, Sunergy Joint Stock Company, sama-sama dikenai tarif 80,67 persen. (jpc)











