Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Februari 2026

Suasana masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku di pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini, dijadwalkan berlangsung di Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede pukul 09.00 WIB pada Jumat (27/2/2026).

Kehadiran unit ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Bekasi dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum habis masa berlakunya.

Menurut informasi yang dihimpun radarbekasi.id persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pengajuan perpanjangan kartu SIM yaitu sebagai berikut:

1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 26 Februari 2026

Adapun biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp225.000 dan SIM C sebesar Rp220.000, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terpisah, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijadwalkan wilayah Kota Bekasi, layanan Samsat Keliling hari ini, tersedia di Pizza Hut Kosmem Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Pemkab Bekasi pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Lebih jauh, gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)