Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Tanggung Jawab, Tugu Bambu Runcing di Cikarang Segera Dipugar

BELUM DIPERBAIKI: Pengendara melintasi Tugu Bambung Runcing di pertigaan Warung Bongkok Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kamis (26/2). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan tempat sopir mobil yang menabrak Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, akhirnya bertanggung jawab. Rencananya, proses perbaikan kerusakan tugu diserahkan kepada masyarakat sekitar dengan pengawasan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan perbaikan wajib mendapat pendampingan ahli karena Tugu Bambu Runcing telah ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Pengawasan diperlukan agar keaslian dan nilai historis tugu tetap terjaga.

“Karena tidak sembarangan untuk membangun atau memugar itu. Sesuai aturan ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Maka dalam konteks Tugu Bambu Runcing itu pun harus ada pendampingan,” ucap Roro, Kamis (26/2).

Sejak pekan lalu, lanjut Roro, Disbudpora telah melayangkan surat kepada perusahaan pemilik kendaraan sekaligus tempat sopir bekerja. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta memberikan klarifikasi resmi serta menyatakan kesanggupan bertanggung jawab atas kerusakan sekaligus menunjuk perwakilan untuk berkoordinasi terkait perbaikan.

Roro menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menangani langsung di lokasi kejadian. TACB selanjutnya berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait teknis pemugaran.

“Kami minta diperbaiki tapi dengan pendampingan dari TACB karena proses pembangunannya tidak sama dengan bangunan biasa, baik dari sisi material atau keaslian. Suratnya sendiri sudah diterima dan infonya perusahaan sudah bersedia bertanggung jawab,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi Tugu Bambu Runcing semakin mengkhawatirkan. Beton penyangga yang hancur tergerus hujan deras dan posisi tugu kian miring.

Tugu Bambu Runcing merupakan satu dari 34 ODCB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.430-DISBUDPORA/2024, yang ditandatangani Pj Bupati Dani Ramdan pada 31 Juli 2024.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya disebutkan, ODCB adalah benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga memenuhi kriteria cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Meski belum berstatus cagar budaya, ODCB tetap diperlakukan sama dalam hal perlindungan dan pelestarian. Kriterianya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Rencananya tahun ini ada lima ODCB yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya, termasuk Tugu Bambu Runcing,” tandasnya. (ris)