RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas melakukan pengelolaan pasar rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan pembentukan BUMD pasar rakyat relevan dengan kondisi daerah, terlebih Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui BUMD, pasar dinilai dapat membuka peluang penyerapan hasil pertanian sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Sangat relevan apabila pasar rakyat dibentuk BUMD. Dan bisa mencontoh atau studi tiru seperti milik Jakarta yaitu Perumda Pasar Jaya,” kata Ridwan, pekan kemarin.
Ia menjelaskan, jika konsep Perumda Pasar Jaya diterapkan di Kabupaten Bekasi, maka BUMD dapat fokus pada revitalisasi pasar, program pangan murah, serta pengelolaan pengangkutan sampah di area pasar.
Selain itu, BUMD juga berpotensi menjalankan pelayanan umum dalam pengelolaan kawasan pasar, pembinaan pedagang, hingga membantu menjaga stabilitas harga.
“Nantinya akan kami fokuskan dalam pembahasan agar menjadi rumusan kebijakan, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan usulan tersebut kepada pimpinan apabila memang ada dorongan resmi dari DPRD.
“Kalau secara kebijakan memang belum ada pembahasan. Namun baru sekadar diskusi ringan yang belum dibahas melalui rapat bersama,” jelasnya.
Gatot menambahkan, saat ini terdapat 11 pasar rakyat milik pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, retribusi pasar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekitar Rp4 miliar.
“Potensi pendapatan daerah di pasar ini sifatnya kan pelayanan. Dan kondisi pasar juga ada yang ramai dan ada yang sepi,” jelasnya.(and)











