Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sinte Dikelola Mahasiswa di Cikarang

ILUSTRASI: Sembako sintetis. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan membongkar industri rumahan tembakau sintetis yang dikelola seorang mahasiswa berinisial MIA (19). Ia ditangkap di rumah kontrakan di Desa Ciantra, Rabu (25/2).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penangkapan berawal dari keresahan warga Perum Graha Ciantra sekitar pukul 14.35 WIB. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” kata Sumarni, dalam keterangannya, pekan kemarin.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah kontrakan MIA. Di lokasi, petugas menemukan gudang logistik narkotika berisi 48 paket tembakau sintetis terbungkus lakban cokelat, sembilan paket plastik klip bening, serta lima linting siap hisap. Total barang bukti tembakau sintetis capai 375,39 gram.

Selain itu, polisi menyita satu botol semprot berisi cairan bibit sinte aktif dan 10 botol kosong yang diduga sisa bahan baku produksi. Cairan bibit tersebut memiliki berat bersih 2,5 gram. Dari pemeriksaan awal, MIA mengaku meracik sendiri tembakau sintetis sebelum dikemas dan diedarkan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Kini MIA ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga,” terang Sumarni.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi agar lebih waspada terhadap perubahan perilaku di lingkungan sekitar. Polisi, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tandasnya. (ris)