Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pengemudi Ojol dan Atlet Dirawat di RS EMC Pekayon, Pastikan Layanan Optimal

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, berbincang dengan Reki Muhamad Saprial yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (4/3). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (4/3).

Turut mendampingi, antara lain Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan.

Peserta yang dikunjungi adalah Reki Muhamad Saprial (62), pengemudi ojek online, dan Danisha Talitha Zahwa (12), seorang atlet yang mengalami cedera. Khusus Reki, ia baru sebulan mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari lalu saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk, sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.

Hingga kini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.

Ia menambahkan, respon cepat ini tidak lepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta dan keluarga, sehingga tindakan medis bisa segera dilakukan tanpa kendala biaya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan (kiri); Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo (kedua dari kiri); Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat (tengah); dan Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, foto bersama di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (4/3). FOTO: ISTIMEWA

Saiful juga berpesan kepada manajemen RS EMC Pekayon agar seluruh peserta yang menjalani perawatan memperoleh pelayanan medis terbaik, cepat, dan profesional.

Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW). Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).

Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga. Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi atas perhatiannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saiful.

Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 1,5 juta pekerja rentan pada 2025.

“Insya Allah ini akan berlanjut di 2026 dan bisa menjadi model bagi daerah lain untuk memberikan perlindungan serupa,” ujar Kunto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan menekankan pentingnya seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial.

“Manfaatnya seperti yang sudah dirasakan Pak Reki dan Danisa. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh total tanpa batas biaya,” tegasnya.

Sementara, Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik bersama BPJS Ketenagakerjaan sehingga penanganan dan pengobatan pasien bisa berjalan dengan baik.

“Kerja samanya sangat bagus sekali dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena memang semuanya full cover, dicover sampai dengan pemulihan, ini yang paling bagusnya di BPJS Ketenagakerjaan sampai ke pemulihan dan rehabilitasi, kami akan menanganinya secara komprehensif,” tutup Dedy. (oke)