Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi Diperkirakan Molor

ILUSTRASI: Foto udara TPA Burangkeng, belum lama ini. Rencana pembangunan PSEL di kawasan TPA Burangkeng diperkirakan molor dari target Maret 2026. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diperkirakan molor dari target Maret 2026. Hingga kini, proyek yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu masih dalam tahap pengusulan lelang di tingkat pusat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi masih berada pada fase usulan lelang di tingkat pusat.

Ia menegaskan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan PSEL pada Maret 2026 seperti disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq belum mencakup Kabupaten Bekasi.

“Kita masih nunggu info dari Kementerian Lingkungan Hidup. Yang jelas secara kelengkapan Pemerintah Kabupaten sudah mengajukan untuk ikut program PSEL,” kata Sukmawatty, Selasa (3/3).

Menurutnya, seremoni groundbreaking dalam waktu dekat hanya diperuntukkan bagi empat daerah yang telah menuntaskan tahapan lelang, yakni Denpasar, Bogor, Yogyakarta, dan Kota Bekasi. Sementara Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan untuk ikut dilelang serta proses pemadatan lahan.

“Groundbreaking itu untuk yang sudah lelang, baru empat kota. Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan untuk ikut dilelang. Bekasi yang dimaksud kemungkinan Kota Bekasi,” katanya.

Meski masih menunggu proses administratif, Pemkab Bekasi mengklaim telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di area TPA Burangkeng. Pengerjaan fisik proyek nantinya sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta atau pemenang tender.

“Lahan sudah siap lima hektare. Tinggal pemadatan, nanti yang menjalankan dari pemenang lelang. Kita sebagai daerah akan mendapatkan manfaatnya,” ucap Sukmawatty.

Terkait operasional jangka panjang, ia menyebut kebutuhan sumber daya manusia (SDM) akan menyesuaikan skema bisnis investor. Kendati demikian, pemerintah daerah berharap tenaga kerja lokal dapat dilibatkan.

“Untuk SDM nanti akan menyesuaikan dengan skema operasional dari pemenang lelang. Prinsipnya, daerah tentu akan dilibatkan dan mendapatkan manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif menunggu keputusan pusat. Dengan kondisi TPA Burangkeng yang dinilai sudah kritis, ia mendorong adanya komunikasi intensif dengan kementerian terkait.

“Kami di Komisi III tentu mendorong agar Pemkab tidak hanya menunggu. Harus ada komunikasi intens dengan kementerian terkait supaya Kabupaten Bekasi bisa segera masuk tahap konstruksi,” tegas Saeful.

Ia mengingatkan, setiap penundaan akan memperberat beban pengelolaan sampah. Saat ini, Kabupaten Bekasi menghasilkan sekitar 2.250 ton sampah per hari dari populasi sekitar 3,3 juta jiwa. Pengelolaan di TPA Burangkeng pun masih menggunakan metode open dumping.

“Kalau molor terus, beban TPA semakin berat. Ini harus jadi prioritas bersama, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (ris)