RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bekasi, Iis Sandra, mengatakan alokasi THR tersebut diperuntukkan bagi pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami alokasikan untuk PNS dan PPPK,” jelas Iis kepada Radar Bekasi (3/3).
Ia merinci, sebanyak 12.056 pegawai berstatus PNS akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Sementara itu, 13.398 pegawai PPPK dialokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar.
“Untuk 12.056 PNS dialokasikan sekitar Rp102 miliar, sedangkan 13.398 PPPK sekitar Rp74 miliar,” jelasnya.
Penganggaran THR ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Meski anggaran telah disiapkan, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur mekanisme dan besaran pemberian THR bagi ASN tahun ini.
“Menunggu adanya ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengingatkan agar para pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi terus meningkatkan kualitas kinerja seiring dengan pemenuhan hak yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, dengan semangat kerja dan profesionalisme ASN serta PPPK, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“THR merupakan hak pegawai. Namun tentu harus diiringi dengan peningkatan kualitas pekerjaan demi kepentingan masyarakat,” tegas Aria. (and)











