RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar penyimpanan ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan RT 14/ Rw 9, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 30 kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari penangkapan dua kilogram ganja di wilayah Sumber Arta, Bekasi Barat.
“Hari ini kita dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap narkotika jenis ganja. Dan ini alhamdulillah ada sekitar 30 kilo lebih. Awal mulanya kita ungkap 2 kilo di daerah Sumberarta,” ujar Kusumo di lokasi penggerebekan, Selasa (3/3).
Dari pengembangan tersebut, polisi menggerebek rumah tersangka dan menemukan dua karung berisi ganja dengan berat sekitar 30 kilogram.
Penelusuran berlanjut hingga ke wilayah Tambun, tempat polisi kembali menemukan tambahan sekitar 9 kilogram ganja.
“Kalau kita melihat bahwasannya ini adalah kelompok jaringan Sumatra. Dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya. Dan juga selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” kata Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut ke berbagai daerah. Untuk menghindari kecurigaan, ganja dicampur dengan serbuk kopi agar baunya tersamarkan.
“Pengirimannya ini menggunakan paket ekspedisi. Dan juga di situ disampaikan bahwa barang itu dikasih serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya,” jelasnya.
Rumah yang dijadikan tempat penyimpanan diketahui merupakan kontrakan yang telah disewa sekitar enam bulan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (32) yang disebut sebagai pelaku utama.
“Dari sini pelakunya diamankan satu, pelaku utama AS,” tegasnya.
Ganja itu rencananya diedarkan ke wilayah Bekasi, Jakarta, dan Depok. Bahkan sebelumnya disebut telah dikirim ke Surabaya. Harga satu kilogram ganja diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
“Satu kilo ini Rp4.500.000. Kalau ini 30 kilo lebih berarti sudah kita berhasil bisa menyelamatkan 30 ribu jiwa daripada peredaran narkotik pengguna ini,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (rez)











