RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas galian kabel optik di Jalan Narogong tak lagi bisa berjalan tanpa pengawasan. Di tengah moratorium penempatan jaringan utilitas, aparat kelurahan bersama Satpol PP turun langsung memantau pekerjaan yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan, Rabu (4/3).
Lurah Bantargebang, Sowi Hidayatulloh, didampingi Kasi Trantib Kecamatan dan Satpol PP, melakukan monitoring terhadap proyek galian provider yang memanfaatkan ruang jalan.
Ia menegaskan, langkah itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.1.7.2/2955/DMBSDA.PRJT Tahun 2025 tentang moratorium atau penghentian sementara penempatan jaringan utilitas di ruang jalan.
“Dengan adanya moratorium, saya wajib memonitor para pihak yang melakukan galian kabel optik atau provider di wilayah saya,” tegas Sowi.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan tidak merusak badan jalan, trotoar, maupun saluran air yang bisa berdampak pada keselamatan warga dan estetika lingkungan.
“Pengawasan ini agar pihak terkait tidak asal-asalan dan tidak merusak lingkungan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” ujarnya.
Sowi juga mengingatkan seluruh penyelenggara jaringan utilitas agar mematuhi aturan yang berlaku dan segera menata kembali pekerjaan sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak akan segan meminta pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Saya pastikan galian kabel optik tidak merugikan warga. Jika ada hal yang tidak diinginkan, pihak provider harus bertanggung jawab,” tandasnya. (pay)











