RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi sedang memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan promosi jabatan dan pengelolaan pegawai dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis kompetensi.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan penguatan sistem merit menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang berintegritas sekaligus adaptif menghadapi tuntutan pelayanan publik.
“Penguatan sistem merit menjadi pondasi penting dalam membangun ASN Kota Bekasi yang berintegritas, adaptif, dan kompeten,” ujar Junaedi usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kantor Kementerian PAN-RB, Rabu (4/3).
Menurutnya, Pemkot Bekasi berkomitmen menerapkan sistem merit secara konsisten dan terukur, termasuk dalam manajemen talenta, pengembangan kompetensi, hingga proses promosi dan mutasi jabatan.
“Kami memastikan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kinerja,” katanya.
Junaedi menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing. Melalui penguatan sistem merit, diharapkan tata kelola ASN semakin transparan sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan dorongan reformasi birokrasi nasional yang menargetkan terwujudnya World Class Bureaucracy 2045.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan reformasi birokrasi harus membuat aparatur semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu dipercepat melalui koordinasi lintas lembaga.
“Dengan komitmen dan konsistensi bersama, penguatan sistem merit diharapkan melahirkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing tinggi,” tandasnya. (sur)











