RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tumpukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menahun akhirnya dikejar Pemerintah Kota Bekasi. Dari total 1.381 rekomendasi hasil pemeriksaan sejak 2003 hingga 2025, sebanyak 90 persen diklaim telah diselesaikan.
Kemarin, Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi juga menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini menjadi salah satu tindak lanjut rekomendasi BPK tahun buku 2024, yang menilai dasar hukum penyertaan modal Pemkot ke BUMD belum memadai.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan hingga akhir 2025 pihaknya telah menuntaskan sebagian besar rekomendasi tersebut.
“Dari total 1.381 rekomendasi, sebanyak 1.244 sudah kami selesaikan. Sisanya sekitar 126 rekomendasi yang masih kami tindak lanjuti,” ujar Tri dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (5/3).
Memasuki 2026, lanjut dia, lima rekomendasi telah diselesaikan dan sekitar 40 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Target kami pada semester pertama tahun ini capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bisa mencapai 92 sampai 93 persen,” katanya.
Tri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang telah menuntaskan pembahasan Raperda penyertaan modal. Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi bagian penting dalam menuntaskan catatan BPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Misbahudin menjelaskan pembahasan Raperda telah berlangsung sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
Peraturan tersebut mengatur akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah kepada lima BUMD di Kota Bekasi hingga tahun 2025, sekaligus menetapkan kewajiban Pemkot saat akan melakukan penambahan investasi.
Menurut Misbahudin, setiap rencana penyertaan modal wajib disertai dokumen analisis kelayakan investasi sebelum diajukan ke DPRD.
“Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Payung hukum berupa perda dinilai penting agar investasi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, penyertaan modal ke BUMD merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui penyertaan modal, BUMD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian lokal, serta memberikan kontribusi laba bagi pendapatan daerah,” tandasnya. (sur)











