Berita Bekasi Nomor Satu

Utang Rp1,3 Juta Diduga Berujung Penahanan Bayi 9 Bulan di Bekasi Barat

LAPORAN POLISI : Ibu korban FS (36) menunjukan bukti laporan saat ditemui di kediamanya di wilayah Bintara, Bekasi Barat, Rabu (4/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan utang sebesar Rp1,3 juta diduga berujung pada penahanan seorang bayi laki-laki berusia sembilan bulan di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut membuat sang ibu, FS (36), melapor ke polisi. Ia mengaku anaknya sempat tidak diperbolehkan pulang dan dirinya juga mengalami penganiayaan.

FS menuturkan, kejadian bermula ketika ia menitipkan bayinya di wilayah Cakung, Jakarta Timur, seperti hari-hari sebelumnya. Saat itu, ia dan suaminya harus bekerja sehingga sang anak dititipkan sementara.

Namun saat hendak menjemput, FS mendapat kabar bahwa bayinya tidak boleh dibawa pulang sebelum dirinya datang.

“Saya dikabari anak saya jangan dikasih dulu sebelum saya datang,” ujar FS, Rabu (4/3).

Menurut FS, larangan tersebut diduga berkaitan dengan utangnya sebesar Rp1,3 juta kepada seorang perempuan berinisial W (40) yang disebut sebagai rentenir. Ia menegaskan, persoalan utang tersebut tidak seharusnya melibatkan anaknya.

Merasa khawatir, FS bersama suaminya berjalan kaki dari kontrakan mereka di Bintara menuju lokasi penitipan di Cakung. Saat suaminya membawa pulang sang bayi, W disebut meneriaki suaminya dengan tuduhan maling.

Meski begitu, mereka tetap pulang dan tiba di kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB. Situasi kembali memanas sekitar pukul 23.08 WIB ketika W bersama suaminya mendatangi kontrakan FS.

Cekcok pun terjadi. FS mengaku sempat mencoba menjelaskan persoalan tersebut, namun pertengkaran tidak terhindarkan.

“Saya bilang, enak saja anak saya ditahan dijadikan jaminan,” katanya.

Dalam keributan itu, FS mengaku mengalami penganiayaan saat sedang menggendong bayinya. Ia menyebut kepalanya dibenturkan ke tembok dan tubuhnya didorong hingga membentur dinding.

“Saya digebukin, kepala saya dibenturkan,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, FS mengalami luka di bagian bibir hingga berdarah. Ia juga mengaku mengalami pusing, mata berkunang-kunang, serta telinga sebelah kiri berdengung dan sempat tidak bisa mendengar.

Keributan baru berhenti setelah suami W menarik istrinya untuk pulang. FS mengaku tidak bisa tidur semalaman karena masih trauma dengan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, Senin (3/3), ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/785/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

FS juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Bekasi Barat, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan keprihatinannya dan memastikan telah melakukan pendampingan terhadap korban serta keluarganya.

Camat Bekasi Barat, H. Sudarsono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan instansi terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan perangkat wilayah setempat agar korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Sudarsono dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga telah memberikan pendampingan, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum serta menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta mendukung penuh proses hukum terhadap setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” kata Sudarsono.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (rez)