Berita Bekasi Nomor Satu

Freya JKT48 Geram Fotonya Diedit AI Jadi Konten Negatif, Pelaku Terancam UU ITE

Potret Freya JKT48. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama Freya Jayawardana tengah menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menimpa dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga memanfaatkan teknologi AI untuk memodifikasi fotonya secara tidak pantas. Merasa dirugikan oleh konten tersebut, ia kemudian memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami laporan yang diajukan oleh Freya.

Menurut Murodih, laporan tersebut berawal dari temuan korban terhadap sebuah postingan dari akun media sosial yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Dalam unggahan tersebut terdapat konten dan kata-kata yang dianggap tidak pantas oleh korban.

“Semuanya masih dalam kita lidik. Terhadap korban RRFJ berawal dari korban yang melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya dan terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” ujar Murodih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Ia menambahkan bahwa setelah melihat unggahan tersebut, Freya merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk melapor secara resmi ke kepolisian.

“Korban merasa dirugikan, kemudian langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Freya juga menyertakan beberapa akun media sosial yang diduga telah mengunggah konten negatif yang memanfaatkan teknologi AI untuk memodifikasi gambarnya.

Beberapa akun yang dilaporkan antara lain @groq_makes_her_wear_bikini, @swap_her_naughty_with_Alfamart_uniform, serta @groq_makes_the_subject_running_face_the_camera_zoom_out. Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut kemungkinan masih ada akun lain yang dilaporkan dan bukti-buktinya telah dilampirkan oleh pelapor.

Baca Juga: Konten Sule di Rumah Duka Vidi Aldiano Viral, Sang Komedian Minta Maaf

“Kemudian ada beberapa lagi yang mungkin sudah dilampirkan sebagai bukti oleh pelapor,” kata Murodih.

Terkait kemungkinan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, kepolisian menyebut kasus ini berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Namun demikian, Murodih menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pihak terlapor.

“Ini masih kita dalami dulu. Kemungkinan masuk ke pasal ITE seperti yang tadi disampaikan,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Freya mengungkapkan kekesalannya melalui akun di platform media sosial X. Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa fotonya telah diedit menggunakan teknologi AI.

Teknologi yang disebut dalam unggahan tersebut adalah Grok, yang diduga digunakan untuk memanipulasi gambar dirinya sehingga menghasilkan konten yang tidak pantas.

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memodifikasi foto seseorang tanpa izin kini menjadi perhatian serius, terutama ketika digunakan untuk membuat konten yang merugikan atau merusak reputasi seseorang.

Kasus yang dialami Freya ini pun kembali memicu diskusi publik mengenai etika penggunaan AI di media sosial serta perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan teknologi digital. (ce2)