Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Libatkan Kader PKK Sosialisasi dan Awasi Penggunaan Medsos Anak

ILUSTRASI: Sejumlah anak memainkan gawai di Stasiun Cikarang, belum lama ini. Pemkab Bekasi berencana melibatkan kader PKK untuk menyosialisasikan sekaligus mengawasi penggunaan akun media sosial oleh anak-anak. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana melibatkan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk menyosialisasikan sekaligus mengawasi penggunaan akun media sosial oleh anak-anak.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengatakan pihaknya telah membahas rencana pelaksanaan aturan tersebut bersama Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam pelaksanaannya, kata dia, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah.

“Kami juga akan melibatkan ibu-ibu PKK untuk membantu merealisasikan peraturan tersebut, terutama dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap anak,” kata Titin.

Menurutnya, penggunaan gawai di tengah pesatnya perkembangan teknologi memerlukan pengawasan lebih ketat dari orangtua. Pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak dinilai menjadi langkah awal dalam melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.

“Peraturan ini merupakan regulasi yang harus dipatuhi. Namun dalam implementasinya, peran seorang ibu sangat penting untuk memastikan masa depan anak lebih baik. Karena itu diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk melindungi generasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dukungan publikasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, sosialisasi awal dilakukan melalui berbagai platform media sosial milik pemerintah daerah.

“Kami akan melakukan sosialisasi terkait dukungan publikasi konten Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026,” kata Rhamdan.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya. (and)