Berita Bekasi Nomor Satu

Petugas Kelurahan Padurenan dan Polisi Sikat Toko Obat G Ilegal 

OPERASI: Petugas Kelurahan Padurenan bersama kepolisian menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Raya Bantargebang–Setu, Senin (16/3). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi kembali disasar aparat. Petugas Kelurahan Padurenan bersama kepolisian menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Raya Bantargebang–Setu, Senin (16/3), dan menyita sejumlah obat terlarang dari sebuah toko yang diduga menjadi tempat penjualan.

Operasi tersebut melibatkan Kasi Pemtrantibum Kelurahan Padurenan, pihak kepolisian, serta pengurus RW 001 setempat. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.

Lurah Padurenan, Samad Saepullah, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya penjualan obat-obatan terlarang, khususnya jenis obat keras daftar G yang kerap disalahgunakan.

“Aktivitas penjualan obat tipe G ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah toko yang diduga menjual obat terlarang. Meski dalam kondisi tertutup, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah obat yang diduga telah diperjualbelikan secara ilegal.

“Hasil temuan obat tipe G langsung disita dan dibawa oleh pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Samad berharap penertiban ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan terlarang sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah wilayah, aparat kepolisian, dan warga.

“Lingkungan harus kita jaga bersama agar tetap aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tandasnya. (pay)