Berita Bekasi Nomor Satu

WFA Aparatur Pemkab Bekasi Jangan Turunkan Mutu Layanan Publik

ILUSTRASI: Sejumlah warga antre untuk mendapatkan pelayanan di kantor Puskesmas Jatimulya, belum lama ini. Kebijakan WFA ASN Pemkab Bekasi diminta jangan sampai menurunkan mutu pelayanan publik. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mendapat sorotan. Pemerintah diminta memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Pasalnya, momentum menjelang dan usai Lebaran biasanya diikuti meningkatnya kebutuhan layanan administrasi hingga layanan pemerintahan lainnya. Karena itu, pelayanan publik dinilai tidak boleh ikut “libur” hanya karena adanya pengaturan kerja fleksibel bagi ASN.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan penerapan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Menurut Bennie, penerapan WFA tidak berlaku secara penuh bagi seluruh pegawai. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Ada ASN yang melaksanakan WFA, adapula yang tetap masuk dalam rangka berjalannya pelayanan publik yang tetap normal. Termasuk dalam membantu pengamanan dan kelancaran mudik Lebaran,” kata Bennie.

Ia menjelaskan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur penyesuaian tugas kedinasan dengan mengkombinasikan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja.

WFA diberlakukan pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan pada 25–27 Maret 2026 atau tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Namun untuk OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik, penerapan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ASN dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik layanan.

“Kepala OPD harus memastikan penyesuaian tugas ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Seluruh kepala OPD juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kerjanya. Selain itu, pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif pada 9–13 Maret 2026 serta 30 Maret hingga 2 April 2026 dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

“Pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran kinerja harian dan penyelenggaraan layanan publik selama WFA juga harus dilakukan,” jelasnya.

Bagi OPD yang menerapkan ketentuan jam kerja sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jadwal layanan agar tetap memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

Kepala OPD juga diminta menyerahkan surat perintah WFA kepada Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM dengan melampirkan rencana target kinerja dan jadwal sif pegawai.

“Dalam kondisi kedaruratan, kepala OPD harus memastikan pemenuhan pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bennie.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah. Karena itu, meskipun ada kebijakan WFA, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.

“Menjelang libur Lebaran, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Kebijakan WFA jangan sampai menurunkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujar Ade. (and)