RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melantik sebanyak 464 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Pelantikan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (16/3).
Pelantikan itu tertuang dalam Surat Nomor 800.1.3.3/1496-BKPSDM/2026 bersifat penting yang ditujukan kepada 464 pejabat fungsional mengenai undangan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Maret 2026.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pelantikan jabatan fungsional tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk kehati-hatian. Berdasarkan hasil konsultasi, pelantikan jabatan fungsional tidak memerlukan izin tertulis dari Kemendagri.
“Pelantikan jafung ini tadi kita melantik 464 orang. Kita juga sudah konsultasi dan dari Kemendagri juga memperbolehkan untuk melantik, terlebih ada diantara pejabat fungsional yang dilantik tadi sertifikat kompetensinya akan berakhir pada 18 Maret,” kata Asep

Ia menjelaskan, apabila pelantikan tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, para pejabat yang bersangkutan berpotensi harus kembali mengikuti uji kompetensi.
“Kalau tidak dilantik hari ini, mereka nanti harus mengulangi lagi uji kompetensinya. Makanya kita melaksanakan pelantikan hari ini sesuai dengan surat jawaban dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Asep, pejabat fungsional yang dilantik berasal dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, serta bidang pengadaan barang dan jasa.
Ia pun menekankan pentingnya profesionalisme bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik. Sebab jabatan tersebut menuntut keahlian sesuai bidang masing-masing.
“Kalau namanya jabatan fungsional itu menuntut profesionalisme dan keahlian. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun bidang lainnya. Kita berharap mereka bekerja semaksimal mungkin agar pelayanan kepada masyarakat bisa terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan pelantikan tersebut juga mengacu pada surat dari Kemendagri tertanggal 5 Februari 2025 yang menegaskan kewenangan pelaksana tugas kepala daerah dalam melakukan pelantikan.
Menurutnya, melalui jawaban dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dijelaskan bahwa pelantikan yang memerlukan izin Kemendagri adalah untuk pejabat tinggi pratama, jabatan administrator eselon III, serta jabatan struktural eselon IV maupun jabatan fungsional tertentu seperti kepala puskesmas.
“Kalau selain itu seperti pelantikan kepala sekolah dan jabatan fungsional yang baru dilantik ini tidak perlu izin Kemendagri, karena itu sudah menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tandasnya. (and/*)











